| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Tahun Kelahiran dan nama Ayah pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga tertulis atas nama SITTI AISYAH lahir di Bone pada tanggal 01-12-1975 dengan nama Ayah MUHANNA diperbaiki menjadi nama AISYAHÂ lahir di Bone pada tanggal 31-12-1972 dengan nama ayah MUHAMMAD (sesuai nama, tanggal, tahun kelahiran dan nama ayah yang tertera pada Kutipan Akta Nikah dan Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|