| Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa RUDY BIN ARAS pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita atau pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Desa Kampiri, Kec. Pamana, Kab. Wajo yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Dimana terdakwa ditemukan atau ditahan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Watampone, maka Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi sdr. Adi (DPS) melalui telepon whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). selanjutnya pada saat sekitar pukul 19.30 Wita sdr. Adi menyuruh terdakwa untuk datang dan menunggu sdr. Adi di Pompanua Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita sdr. Adi datang menghampiri terdakwa dan pada saat itu jugsa terdakwa langsung mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada sdr. Adi, dan selanjutnya sdr. Adi yang berhubungan dengan penjual sabu yang terdakwatidak mengetahui identitasnya.
- Bahwa setelah melakukan transfer sejumlah uang pembelian sabu tersebut, sdr. Adi mengajak terdakwa untuk berangkat menuju ke Desa Kampiri Kec. Pammana Kab. Wajol alu terdakwa pergi bersama dengan sdr. Adi ke tempat tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik sdr. Adi dengan tujuan untuk mengambil sabu, setibanya di Desa Kampiri Kec. Pammana Kab. Wajo tepatnya di samping Sekolah Dasar (SD) sdr. Adi menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan dan sdr. Adi sendiri yang masuk ke dalam Lorong untuk membeli sabu yang dipesan oleh terdakwa sehingga terdakwa turun dari motor dan menunggu di pinggir jalan. Tidak lama kemudian sdr. Adi telah selesai membeli sabu tersebut sehingga sdr. Adi dan terdakwa bergegas pulang ke Pompanua, dan setibanya di Pompanua tepatnya di sebuah rumah yang terdakwa tinggali, terdakwa dan sdr. Adi mengkonsumsi sabu yang telah dibelinya tersebut dan sisanya terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1784/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Plt. Waka yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1347 gram No. barang bukti 4910/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa no. barang bukti 4911/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------
------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
KEDUA:
-------- Bahwa ia Terdakwa RUDY BIN ARAS pada hari Rabu tanggal 06 Mei sekitar pukul 01.00 Wita atau pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita terdakwa menghubungi sdr. Adi (DPS) melalui telepon whatsapp dengan tujuan untuk memesan sabu seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). selanjutnya pada saat sekitar pukul 19.30 Wita sdr. Adi menyuruh terdakwa untuk datang dan menunggu sdr. Adi di Pompanua Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone lalu tidak lama kemudian sekitar pukul 21.00 Wita sdr. Adi datang menghampiri terdakwa dan pada saat itu jugsa terdakwa langsung mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA kepada sdr. Adi, dan selanjutnya sdr. Adi yang berhubungan dengan penjual sabu yang terdakwatidak mengetahui identitasnya.
- Bahwa setelah melakukan transfer sejumlah uang pembelian sabu tersebut, sdr. Adi mengajak terdakwa untuk berangkat menuju ke Desa Kampiri Kec. Pammana Kab. Wajol alu terdakwa pergi bersama dengan sdr. Adi ke tempat tersebut dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik sdr. Adi dengan tujuan untuk mengambil sabu, setibanya di Desa Kampiri Kec. Pammana Kab. Wajo tepatnya di samping Sekolah Dasar (SD) sdr. Adi menyuruh terdakwa untuk menunggu di pinggir jalan dan sdr. Adi sendiri yang masuk ke dalam Lorong untuk membeli sabu yang dipesan oleh terdakwa sehingga terdakwa turun dari motor dan menunggu di pinggir jalan. Tidak lama kemudian sdr. Adi telah selesai membeli sabu tersebut sehingga sdr. Adi dan terdakwa bergegas pulang ke Pompanua, dan setibanya di Pompanua tepatnya di sebuah rumah yang terdakwa tinggali, terdakwa dan sdr. Adi mengkonsumsi sabu yang telah dibelinya tersebut dan sisanya terdakwa simpan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Mei sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa berangkat menuju Bone Kota, dan ketika tiba di jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, terdakwa singgah didepan masjid, kemudian tiba – tiba datang petugas kepolisian anggota sat res narkoba Polres Bone langsung mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) sachet sabu di dalam penguasaan terdakwa sehingga terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1784/NNF/V/2026 tanggal 08 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani pemeriksa yang terdiri Surya Pranowo, S.Si.,M.Si dkk, serta mengetahui atas nama Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, Plt. Waka yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1347 gram No. barang bukti 4910/2026/NNF, 1 (satu) botol plastic berisi urine milik terdakwa no. barang bukti 4911/2026/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina yang merupakan Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yakni berupa sabu-sabu tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. ---------------- |