Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.YUANAWATI, S.H.
RISAL Alias ICCANG Bin MUHAMMAD TANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/P.4.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISAL Alias ICCANG Bin MUHAMMAD TANG[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HRISAL Alias ICCANG Bin MUHAMMAD TANG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di USA, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone  atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 wita, berawal terdakwa memesan narkotika jenis sabu melalui chat Aplikasi Whatsaap yang diberi nama dikontak Handphone dengan nama FANSHUT dan terdakwa menghubungi FUNSHUT dengan menanyakan ”ADAKAH HARGA 400.000” kemudian akun whatsaap FUNSHUT mengatakan ”GAS”. Selanjutnya akun Whatsaap FUNSHUT mengirimkan kepada terdakwa nomor rekening Bank ALADIN SYARIAH an ANJAR SETIAWAN dan terdakwa melakukan transfer dan lanngsung mengirimkan akun whatsaap FUNSHUT. Kemudian, akun whatsaap FUNSUT mengirimkan terdakwa Maps dan Foto titik lokasi tempelan yang berada di pinggir jalan Di desa Usa Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone dan selanjutnya terdakwa menuju ke lokasi tempelan tersebut unutk mengambil narkotika jenis sabu di rumah namun belum sempat memakai sampai dirumah terdakwa di tangkap oleh pihak kepolisian
  • Bahwa terdakwa sudah ke 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada akun whataap FUNSHUT dengan cara sistem tempel dan tujuan terdakwa membeli narkotika disebut untuk dikonsumsi sehari-hari
  • Bahwa pada saat itu terdakwa membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan yang ditemukan oleh pihak kepolisan yakni 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di tanah dan pada saat itu terdakw apegang ditangan kanan dan 1 (satu) buah  Handphone Merk Oppo warna hijau metalik tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0872 / NNF / II / 2024 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1362, diberi nomor barang bukti 2813/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG , diberi nomor barang bukti 2814/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari  2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Poros Leppangeng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan  atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar 23.30 wita, berawal saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI BIN H. MUSTAMIN dan saksi BRIPDA MUH. ARSYAD BIN M.MUSA mendapatkan informasi dari masyarakat yang identitasnya tidak ingin diketahui bahwa di jalan Jl. Poros Leppangeng, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten bone saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI BIN H. MUSTAMIN dan saksi BRIPDA MUH. ARSYAD BIN M.MUSA bersama dengan rekan setim melakukan patroli di tempat transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI BIN H. MUSTAMIN dan saksi BRIPDA MUH. ARSYAD BIN M.MUSA mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri dipinggir jalan di Jl.Poros Leppangeng. Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone sehingga para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG diduga sedang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sehingga saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI BIN H. MUSTAMIN dan saksi BRIPDA MUH. ARSYAD BIN M.MUSA bersama tim menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening uukuran kecil dan 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna hijau miik terdakwa dan pengakuan terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari akun whatsaap FUNSHUT dengan cara sistem tempel.
  • Bahwa terdakwa sudah ke 2 (dua) kali membeli narkotika jenis sabu kepada akun whataap FUNSHUT dengan cara sistem tempel dan tujuan terdakwa membeli narkotika disebut untuk dikonsumsi sehari-hari
  • Bahwa pada saat terdakwa dilakukan penangkapan yang ditemukan oleh pihak kepolisan yakni 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil yang ditemukan di tanah dan pada saat itu terdakw apegang ditangan kanan dan 1 (satu) buah  Handphone Merk Oppo warna hijau metalik tersebut ditemukan di saku celana sebelah kanan
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokte
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0872 / NNF / II / 2024 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1362, diberi nomor barang bukti 2813/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG , diberi nomor barang bukti 2814/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                          ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Desa USA, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 wita cara terdakwa mengkonsumsi sabu awalnya merakit bong (alat hisap sabu) dari botol plastik kecil lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa memasukkan sebu sabu kedalam pireks kaca, lalu terdakwa membakar serbuk sabu tersebut dengan api kecil lalu asap dari sabu tersebut dihisap, yang mana terdakwa mengkosumsi sabu sampai dalam kaca pireks habis
  • Bahwa pada saat penangkapan terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memiliki Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 0872 / NNF / II / 2024 tanggal 26 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1362, diberi nomor barang bukti 2813/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa RISAL ALIAS ICCANG BIN MUHAMMAD TANG , diberi nomor barang bukti 2814/2026/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Negatif Metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya