Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. IRFANSYAH ALIAS MORI BIN SAHARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1301/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANSYAH ALIAS MORI BIN SAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

Bahwa ia terdakwa  IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN, pada hari  Senin  tanggal 19 Pebruari   2024    sekitar  pukul  20.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Jl. Pisang No.6 RT 004 RW 001 Kel. Jeppe’e Kec. Tanete  Riattang barat Kab. Bone   atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 wita ketika terdakwa  ke rumah lk. CILU (Dpo) di Kampung Lacokkong Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone setelah sampai dirumah tersebut terdakwa  bertemu dengan lk.CILU  lalu mengatakan “adakah paket 100” kemudian lk.CILU  menjawab “ada mau berapa paket ” dan terdakwa  mengatakan  mau “3 (tiga) paket” lalu lk CILU  memberikan 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet Narkotika  jenis shabu dimana terdakwa menerimanya  lalu  menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa  langsung kembali kerumahnya.
  • Bahwa setelah terdakwa sampau dirumahnya  dan  langsung masuk dalam kamar lalu  menyimpan narkotika jenis shabu yang dibelinya  tersebut di dalam lemari tepatnya di lipatan baju dan untuk alat isap sebelumnya sudah simpan di dalam lelami  kemudian  terdakwa keluar pergi kerumah teman untuk mengambil mobil dan pergi menjemput penumpang sekitar pukul 10.00 wita  kemudian  berangkat membawa penumpang ke Makassar.
  • Bahwa  sekitar pukul 22.00 wita terdakwa  mendengar informasi kalau  ada penggerebekan dirumahnya dimana  Petugas Kepolisian menemukan  Narkotika jenis shabu yang terdakwa  simpan didalam lemari sebelumnya dimana istri terdakwa di bawa ke kantor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan  karena pada waktu itu terdakwa sempat bersembunyi namun karena terdakwa  kasian terhadap istrinya dan anaknya akhirnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11. 00 wita terdakwa menyerahkan diri di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
  •  Bahwa setelah terdakwa menyerahkan diri kemudian  diinterogasi dimana diakui  barang bukti berupa 1  (satu) paket  Narkotika Jenis Shabu yang didalam terdapat 3 (tiga)  sachet plastik klip kecil yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan diperoleh dari lk. CILU (Dpo)  dengan tujuan untuk dikomsumsi lalu dilakukan pengembangan terhadap lk. CILU  namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0777/NNF/II/2024 tanggal  28 Februari  2024 ,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes  selaku  Wakil  Kepala  Bidang Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya  menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa 1 (satu) sachet plastik  didalamnya terdapat  3 (tiga) sachet plastik   berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1693 gram dan 1 (satu) set alat bong  milik IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u ---------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa  IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN, pada hari Senin tanggal 19 Pebruari 2024 sekitar  pukul  20.00   wita atau setidak-tidaknya  pada waktu-waktu lain dalam  tahun  2024, bertempat  di Jl. Pisang No.6 RT 004 RW 001 Kel. Jeppe’e Kec. Tanete  Riattang barat Kab. Bone atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri   Watampone, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 08.30 wita ketika terdakwa  ke rumah lk. CILU (Dpo) di Kampung Lacokkong Kecamatan Tanete Riattang barat Kabupaten Bone setelah sampai dirumah tersebut terdakwa  bertemu dengan lk.CILU  lalu mengatakan “adakah paket 100” kemudian lk.CILU  menjawab “ada mau berapa paket ” dan terdakwa  mengatakan  mau “3 (tiga) paket” lalu lk CILU  memberikan 1 (satu) sachet yang didalamnya terdapat 3 (tiga) sachet Narkotika  jenis shabu dimana terdakwa menerimanya  lalu  menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa  langsung kembali kerumahnya.
  • Bahwa setelah terdakwa sampau dirumahnya  dan  langsung masuk dalam kamar lalu  menyimpan narkotika jenis shabu yang dibelinya  tersebut di dalam lemari tepatnya di lipatan baju dan untuk alat isap sebelumnya sudah simpan di dalam lelami  kemudian  terdakwa keluar pergi kerumah teman untuk mengambil mobil dan pergi menjemput penumpang sekitar pukul 10.00 wita  kemudian  berangkat membawa penumpang ke Makassar.
  • Bahwa  sekitar pukul 22.00 wita terdakwa  mendengar informasi kalau  ada penggerebekan dirumahnya dimana  Petugas Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu yang terdakwa  simpan didalam lemari sebelumnya dimana istri terdakwa di bawa ke kantor Polda Sulsel untuk memberikan keterangan  karena pada waktu itu terdakwa sempat bersembunyi namun karena terdakwa  kasian terhadap istrinya dan anaknya akhirnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekitar pukul 11. 00 wita terdakwa menyerahkan diri di Direktorat Narkoba Polda Sulsel.
  •  Bahwa setelah terdakwa menyerahkan diri kemudian  diinterogasi dimana diakui  barang bukti berupa 1  (satu) paket  Narkotika Jenis Shabu yang didalam terdapat 3 (tiga)  sachet plastik klip kecil yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan diperoleh dari lk. CILU (Dpo) dengan tujuan untuk dikomsumsi  lalu dilakukan pengembangan terhadap lk. CILU  namun tidak ditemukan dan adapun  kepemilikan Narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 0777/NNF/II/2024 tanggal  28 Februari  2024,  yang  ditanda  tangani  oleh  ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium   Forensik  Polda SulSel Cabang Makassar, yang  pada pokoknya menyimpulkan bahwa  barang  bukti  berupa   1 (satu) sachet plastik  didalamnya terdapat  3  (tiga) sachet plastik   berisikan kristal bening dengan berat netto  0,1693 gram dan 1 (satu) set alat bong  milik IRFANSYAH Alias MORI Bin SAHARUDDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  ayat  (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya