Dakwaan |
Melakukan penyitaan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana Penjualan Minuman Keras (Miras) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (1) yang ketentuan Pidananya diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Perda Kab. Bone No. 6 Tahun 2000 Tentang Larangan, pengawasan, penetiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/V/2024/SPKT/Sek Ulaweng/Res Bone/Polda Sulsel, tanggal 17 Mei 2024
Karena di duga kuat berdasarakan bukti yang cukup sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana Memperjual belikan minuman keras (Miras) tanpa ijin yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024, sekitar jam 09.30 Wita, bertempat diKios Tari Jln. Makassar Kel. Cinnong Kec. Ulaweng Kab. Bone, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (1) yang ketentuan Pidananya diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Perda Kab. Bone No. 6 Tahun 2000 Tentang Larangan, pengawasan, penetiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol |