Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Wtp MUH. THAMRIN DG. MASIGA 1.Muhammad Rifki Ragil Pamungkas, S.Pd.
2.Arianto Thamrin ST
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. THAMRIN DG. MASIGA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Rifki Ragil Pamungkas, S.Pd.
2Arianto Thamrin ST
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat terhadap Penggugat selaku Ayah kandungnya yang tidak memperhatikan, mengucilkan, mendzalimi Penggugat serta tidak mau mengembalikan kedua roda 4 tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa akibat dari pada perbuatan Para Tergugat tersebut diatas menyebabkan penggugat mengalami kerugian moril dan materil sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (satu milyar rupiah);
  4. menyatakan bahwa sita jamanan atas rumah milik Tergugat II yang terletak di BTN Citra Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atas nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ARIANTO THAMRIN Sarjana Tehnik Nomor 943 dengan luas 88 meter batas sebagai berikut:
  • sebelah utara Tembok pembatas
  • sebelah Timur rumah Mariani
  • sebelah Selatan Jalanan
  • sebelah barat rumah sri sulastri

adalah sah dan berharga

  1. menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan kedua kendaraan roda 4 yakni merk Suzuki dengan type Rw 415 FX-OVER Warna putih metalik dan merk Daihatsu type MG02RS-MT warnah putih secara tanpa syarat kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian moril dan materil kepada Penggugat secara bersama-sama sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
  3. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak