Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G/2024/PN Wtp | SINU BIN INTANG | 1.1. DAWIA Binti PAJEMMAI 2.2. JUMA Binti PAJEMMAI |
Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G/2024/PN Wtp | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Yakni Sinu Bin Intang adalah pemilik sah Atas Tanah yang dahulunya merupakan Tanah Kebun sekarang sudah Jadi Tanah Perumahan, yang merupakan satu kesatuan tanah yang terletak di Dusun Pajalele, Desa Ta’cipong, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Setelah Terjadi pemekaran, Sekarang menjadi Dusun Lappae, Desa Ta’cipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone. Berdasarkan Bukti Surat Keterangan Jual-Beli Tanggal 30 Juni 1993, Dengan Luas ± 3.754 M2, yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Pengukuran atas Nama SINU Bin INTANG. Dengan batas-batas tanah Keseluruhan sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanah Perumahan Koro ; Sebelah Timur : Tanah Pabu / TK Tenrisannae Ta’cipong ; Sebelah Selatan : Tanah Kebun Nurjannah dan Rumah Juma ; Sebelah Barat : Tanah Kebun Konta ; 3. Menyatakan menurut Hukum, bahwa atas Penguasaan tanpa hak atas sebagian tanah milik Penggugat tersebut pada angka 2 (dua), oleh Para Tergugat tersebut yakni masing- masing terdiri dari : 3.1 (satu) bidang tanah kosong/ tanah kering, dengan Luas ± 240 m2. Yang mana dikuasai oleh Juma binti Pajemmai/ Tergugat II. Dengan batas- batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Perumahan Sinu/ Dati ; Sebelah Timur: Tanah Perumahan Ibu Monno ; Sebelah Selatan: Tanah dan Rumah Ibu Dawiah ; Sebelah Barat: Tanah Kosong/ Tanah Kering Sinu/ Dati ; 3.2 (satu) bidang tanah Perumahan, dengan Luas ± 240 m2. Yang mana dikuasai oleh Dawiah Binti Pajemmai/ Tergugat I. Dengan batas- batas tanah sebagai berikut : Sebelah Utara: Tanah Kosong/ Kering yang dikuasai Juma ; Sebelah Timur: Tanah Perumahan Inu bin Pawe ; Sebelah Selatan: Tanah Kebun Nurjannah ; Sebelah Barat: Tanah Kosong/ Tanah Kering Sinu/ Dati ; Adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ; 4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja, untuk Menyerahkan tanah obyek Sengketa kepada Penggugat dalam Keadaan Kosong tanpa Beban yang menyertainya baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas seizinnya dan bila perlu secara Paksa dengan bantuan Aparat Kepolisian ; 5. Menghukum Para Tergugat untuk masing- masing membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya. Atas tanah yang dikuasainya atau ditempatinya selama ini, terhitung putusan perkara ini dijatuhkan hingga mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |