Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Wtp Liliana binti Andi Satrian Hamzah Kasta binti Kodda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Liliana binti Andi Satrian Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andi Ilham S HILiliana binti Andi Satrian Hamzah
Tergugat
NoNama
1Kasta binti Kodda
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 9.400.000,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan pihak penggugat seluruhnya.
  2. Menetapkan hutang Pengguat  tersisa/belum lunas 9.400.000 (Sembilan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
  3. Menghukum pihak Tergugat menerima hutang Penggugat sesuai dengan pinjaman pokok Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan yang tersisa Rp. 10. 600.000 (Sepuluh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
  4. Menetapkan Penggugat diberikan keringana hutang dengan cara mengansur pembayaran sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) per bulan sampai lunas.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

Subsidair

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak