Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
- Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Nusa Desa Nusa Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone dengan balas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah SETTI
- Timur : Sawah A. Saning
- Selatan : Rumah SUBU
- Barat : Jalan Desa
- Menyatakan NO SPPT (NOP): 7311020004000-01347 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan menempati dan membangun bangunan rumah permanen di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja dan atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara kosong dan sempurna;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar uang paksa sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap hari setiap Para Tergugat terlambat memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan memilikii kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voorbaar bij voorrad);
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;
Dan atau jika yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |