Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 16,20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai-berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Carawali, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan. Tanete Riattang Barat, Kabupaten. Bone, tepatnya didalam rumah terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sementara berada dirumahnya dan persiapan untuk mandi namun tiba – tiba saudara EMMANG (DPO) datang menyampaikan kepada terdakwa dan berkata ‘’MAUKA MINTA TOLONG ADA BARANGKU MAU SAYA TITIP NANTI ADA TEMANKU YANG MAU AMBIL SAYA LAGI BURUH - BURUH MAU KERUMAH SAKIT’’ kemudian terdakwa jawab ‘’SIMPAN SAJA DISITU DIATAS MEJA’’ kemudian saudara EMMANG langsung menyimpannya diatas meja setelah itu langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk kekamar mandi dan pada saat terdakwa mandi disitulah kemudian terdakwa curiga terhadap barang titipan saudara EMMANG tersebut kemudian setelah terdakwa selesai mandi lalu ganti baju setelah itu terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak hitam titipan saudara EMMANG tersebut disitulah terdakwa baru mengetahui kalau ternyata barang titipan saudara EMMANG (DPO) tersebut adalah sabu kemudian terdakwa menutup kembali kotak hitam tersebut tidak lama kemudian ada suara mengetuk pintu dan terdakwa berpikir bahwa orang inilah temannya saudara EMMANG (DPO) yang akan mengambil barang titipan tersebut namun setelah masuk orang tersebut bersama rekan langsung mengambil 1 (satu) buah kotak hitam tersebut diatas meja kemudian memeriksa isi 1 (satu) buah kotak hitam itu dihadapan terdakwa dan menemukan 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, sehingga pada saat itu terdakwa langsung diamankan dan dibawa kemapolres bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa baru baru pertama kalinya menerima titipan dari saudara EMMANG.(DPO).
- Bahwa terdakwa tidak pernah berkomunikasi melalui via handphone dengan saudara EMMANG (DPO).
- Bahwa terdakwa menjelaskan saudara EMMANG (DPO) mengetahui rumah terdakwa dikarenakan saudara EMMANG sering masuk di kampungnya untuk membeli jagung.
- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui ada berapa banyak sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak hitam tersebut, namun terdakwa mengetahuinya pada saat Pihak Kepolisian menangkapnya dan menyita 1 (satu) buah kotak hitam tersebut lalu memeriksa isinya didepan terdakwa dan menghitung jumlah plastik klip itu dan disitulah baru tersangka ketahui kalau sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak hitam tersebut sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN bersama team mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa seseorang yang bernama saudara EMMANG diduga sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang tersebut hendak berkunjung ke rumah salah seorang temannya yang beralamat di Carawali Keluraha Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sehingga saat itu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN langsung mendatangi rumah tersebut dan dirumah tersebut menemukan terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU dan melihat 1 (satu) buah kotak hitam pas didepan terdakwa tepatnya diatas meja kemudian saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN memeriksanya dan menemukan 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan pada saat itu dilakukan introgasi mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan terdakwa mengakui adalah milik saudara EMMANG yang sebelumnya dititipkan kepadanya, kemudian saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN menanyakan keberadaan saudara EMMANG namun terdakwa sudah tidak mengetahuinya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang, dan terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor LAB : 3947/NNF/IX/2023 tanggal 18 bulan September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2591 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 3.1978 gram , 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2412 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1876 gram milik terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU adalah Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 16,20 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Carawali Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone,setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana,dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai-berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wita, bertempat di Carawali, Kelurahan. Bulu Tempe, Kecamatan. Tanete Riattang Barat, Kabupaten. Bone, tepatnya didalam rumah terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sementara berada dirumahnya dan persiapan untuk mandi namun tiba – tiba saudara EMMANG (DPO) datang menyampaikan kepada terdakwa dan berkata ‘’MAUKA MINTA TOLONG ADA BARANGKU MAU SAYA TITIP NANTI ADA TEMANKU YANG MAU AMBIL SAYA LAGI BURUH - BURUH MAU KERUMAH SAKIT’’ kemudian terdakwa jawab ‘’SIMPAN SAJA DISITU DIATAS MEJA’’ kemudian saudara EMMANG langsung menyimpannya diatas meja setelah itu langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudian terdakwa masuk kekamar mandi dan pada saat terdakwa mandi disitulah kemudian terdakwa curiga terhadap barang titipan saudara EMMANG tersebut kemudian setelah terdakwa selesai mandi lalu ganti baju setelah itu terdakwa langsung membuka 1 (satu) buah kotak hitam titipan saudara EMMANG tersebut disitulah terdakwa baru mengetahui kalau ternyata barang titipan saudara EMMANG (DPO) tersebut adalah sabu kemudian terdakwa menutup kembali kotak hitam tersebut tidak lama kemudian ada suara mengetuk pintu dan terdakwa berpikir bahwa orang inilah temannya saudara EMMANG (DPO) yang akan mengambil barang titipan tersebut namun setelah masuk orang tersebut bersama rekan langsung mengambil 1 (satu) buah kotak hitam tersebut diatas meja kemudian memeriksa isi 1 (satu) buah kotak hitam itu dihadapan terdakwa dan menemukan 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening, sehingga pada saat itu terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Petugas Kepolisian dari Res Narkoba Polres Bone yaitu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN bersama team mendapat informasi dari masyarakat bahwa yang identitasnya tidak ingin diketahui yang menjelaskan bahwa seseorang yang bernama saudara EMMANG diduga sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu sehingga saat itu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang tersebut hendak berkunjung ke rumah salah seorang temannya yang beralamat di Carawali Keluraha Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, sehingga saat itu saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN langsung mendatangi rumah tersebut dan dirumah tersebut menemukan terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU dan melihat 1 (satu) buah kotak hitam pas didepan terdakwa tepatnya diatas meja kemudian saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN memeriksanya dan menemukan 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan pada saat itu dilakukan introgasi mengenai barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak hitam yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan terdakwa mengakui adalah milik saudara EMMANG yang sebelumnya dititipkan kepadanya, kemudian saksi BRIPKA SUHERMA NUGROHO Bin AMIRDAUS dan BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN menanyakan keberadaan saudara EMMANG namun terdakwa sudah tidak mengetahuinya, selanjutnya terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan langsung di bawa ke Kantor Polres Bone untuk diproses lebih lanjut..
- Bahwa benar pada saat terdakwa membuka membuka 1 (satu) buah kotak hitam titipan saudara EMMANG tersebut disitulah terdakwa baru mengetahui kalau ternyata barang titipan saudara EMMANG (DPO) tersebut adalah sabu kemudian terdakwa menutup kembali kotak hitam tersebut yang seharusnya pada saat itu terdakwa melaporkan kepada Petugas Kepolisian namun terdakwa tidak melakukannya dan terdakwa tetap menyimpan sabu tersebut hingga Petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa terdakwa baru baru pertama kalinya menerima titipan dari saudara EMMANG.(DPO).
- Bahwa terdakwa tidak pernah berkomunikasi melalui via handphone dengan saudara EMMANG (DPO).
- Bahwa terdakwa menjelaskan saudara EMMANG (DPO) mengetahui rumah terdakwa dikarenakan saudara EMMANG sering masuk di kampungnya untuk membeli jagung.
- Bahwa terdakwa menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui ada berapa banyak sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak hitam tersebut, namun terdakwa mengetahuinya pada saat Pihak Kepolisian menangkapnya dan menyita 1 (satu) buah kotak hitam tersebut lalu memeriksa isinya didepan terdakwa dan menghitung jumlah plastik klip itu dan disitulah baru tersangka ketahui kalau sabu yang tersimpan didalam 1 (satu) buah kotak hitam tersebut sebanyak 4 (empat) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang, dan terdakwa bukanlah apoteker ataupun dokter yang sedang melakukan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik Nomor LAB : 3947/NNF/IX/2023 tanggal 18 bulan September 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, dan Apt EKA AGUSTIANI,S.Si yang pada pokoknya menerangkan bahwa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2591 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 3.1978 gram , 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2412 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1876 gram milik terdakwa SUKARDI Alias ADI BOTAK Bin BEDDU adalah Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa Negatif mengandung Metamfetamina.
-------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------ |