Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
374/Pid.Sus/2024/PN Wtp | INDRASWATY, S.H., M.H. | UMAR AYUB Alias UMAR Bin AHMAD TANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 374/Pid.Sus/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2950/P.4.14/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
Bahwa ia terdakwa UMAR AYYUB Alias UMAR Bin AHMAD TANG pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Lapawawoi Kr. Sigeri Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 agustus 2024 terdakwa berada dirumah Sdr. A. ODDANG (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) tepatnya Dusun Cingkang, Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone yang mana pada saat itu terdakwa sedang mengerjakan rumah Sdr. A. ODDANG, pada saat terdakwa selesai/beristrihat, sekitar pukul 21.30 wita terdakwa menyampaikan kepada Sdr. A. ODDANG “engka mopa sabu’ta, areng tokka u’ balu-balu i” dalam bahasa indonesia “masi ada sabuta, kasika juga untuk saya jual-jual”, maka seketika itu juga Sdr. A. ODDANG memberikan terdakwa 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang sambil menyampaikan kepada terdakwa “ini 2 (dua) gram jualmi, nanti kalau laku semua baru kamu kasika uangnya”, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. A. ODDANG dengan berkata “berapa kita kasi harga 1 (satu) gramnya”, dan seketika itu juga Sdr. A. ODDANG menjawab “ Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus) kamu belikan/gram”, maka seketika itu juga terdakwa mengambil, menerima sabu tersebut, setelah terdakwa menerima, mengambil sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali/pulang kerumah, setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa membagi, membetrix 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang tersebut menjadi 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil dan sisanya/sebahagiannya terdakwa komsumsi. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 27 agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan ingin membeli sabu, seketika terdakwa mengarahkan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI untuk datang kerumah, sekitar kurang lebih 09.30 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang dirumah dan langsung memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, setelah itu Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI meninggalkan rumah terdakwa, dan selanjutnya pada hari yang sama Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI kembali menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan kembli ingin membeli sabu, maka seketika itu juga terdakwa mengarahkan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang kerumah, sekitar pukul 19.45 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang dan langsung menyerahkan uang sebnyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, dan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI pergi meninggalkan terdakwa. Sekitar pukul 22.00 wita tiba-tiba Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI mengetuk pintu rumah terdakwa dan seketika itu juga terdakwa membuka pintu rumah terdakwa, yang mana pada saat itu Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI bersama dengan pihak kepolisian yang dibelakang baru terdakwa ketahui bahwa Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI lebih dahulu ditangkap/diamankan oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana sebelumnya sabu tersebut terdakwa serahkan dengan cara dijual, selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 3 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening 1 (satu) set alat isap sabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna merah dengan nomor sim card 085757539858 diatas kasur didalam kamar rumah milik terdakwa, setelah pihak kepolisian menemukan kesemua barang bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI adalah sabu yang sebelumnya terdakwa serahkan, jual, dan terdakwa juga mengakui kalau sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. A. ODDANG dengan cara dibeli namun uangnya belum terdakwa serahkan kepada Sdr. A. ODDANG. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3765/NNF/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7132 gram, 3 (tiga) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1957 gram dan urine milik UMAR AYUB Alias UMAR Bin AHMAD TANG adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa UMAR AYYUB Alias UMAR Bin AHMAD TANG pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ini telah melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat awal 0,7132 gram dan berat akhir 0,6637 gram dan 3 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening berat awal 0,1957 gram dan berat akhir 0,1252 gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada hari Jum’at tanggal 23 agustus 2024 terdakwa berada dirumah Sdr. A. ODDANG (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) tepatnya Dusun Cingkang, Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone yang mana pada saat itu terdakwa sedang mengerjakan rumah Sdr. A. ODDANG, pada saat terdakwa selesai/beristrihat, sekitar pukul 21.30 wita terdakwa menyampaikan kepada Sdr. A. ODDANG “engka mopa sabu’ta, areng tokka u’ balu-balu i” dalam bahasa indonesia “masi ada sabuta, kasika juga untuk saya jual-jual”, maka seketika itu juga Sdr. A. ODDANG memberikan terdakwa 2 (dua) sachet sabu ukuran sedang sambil menyampaikan kepada terdakwa “ini 2 (dua) gram jualmi, nanti kalau laku semua baru kamu kasika uangnya”, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada Sdr. A. ODDANG dengan berkata “berapa kita kasi harga 1 (satu) gramnya”, dan seketika itu juga Sdr. A. ODDANG menjawab “ Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus) kamu belikan/gram”, maka seketika itu juga terdakwa mengambil, menerima sabu tersebut, setelah terdakwa menerima, mengambil sabu tersebut, terdakwa bergegas kembali/pulang kerumah, setelah terdakwa sampai dirumah, terdakwa membagi, membetrix 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang tersebut menjadi 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil dan sisanya/sebahagiannya terdakwa komsumsi. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 27 agustus 2024 sekitar pukul 09.00 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI (penuntutannya diajukan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan ingin membeli sabu, seketika terdakwa mengarahkan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI untuk datang kerumah, sekitar kurang lebih 09.30 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang dirumah dan langsung memberikan terdakwa uang sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, setelah itu Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI meninggalkan rumah terdakwa, dan selanjutnya pada hari yang sama Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI kembali menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan kembli ingin membeli sabu, maka seketika itu juga terdakwa mengarahkan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang kerumah, sekitar pukul 19.45 wita Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI datang dan langsung menyerahkan uang sebnyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa menyerahkan sabu sebanyak 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil, dan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI pergi meninggalkan terdakwa. Sekitar pukul 22.00 wita tiba-tiba Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI mengetuk pintu rumah terdakwa dan seketika itu juga terdakwa membuka pintu rumah terdakwa, yang mana pada saat itu Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI bersama dengan pihak kepolisian yang dibelakang baru terdakwa ketahui bahwa Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI lebih dahulu ditangkap/diamankan oleh pihak kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang mana sebelumnya sabu tersebut terdakwa serahkan dengan cara dijual, selanjutnya pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening, 3 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening 1 (satu) set alat isap sabu/bong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handpone merk oppo warna merah dengan nomor sim card 085757539858 diatas kasur didalam kamar rumah milik terdakwa, setelah pihak kepolisian menemukan kesemua barang bukti tersebut, pihak kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui kalau sabu yang ditemukan dalam penguasaan Sdr(i). PUTRI AZZAHRA Alias PUTRI adalah sabu yang sebelumnya terdakwa serahkan, jual, dan terdakwa juga mengakui kalau sabu tersebut terdakwa peroleh dari Sdr. A. ODDANG dengan cara dibeli namun uangnya belum terdakwa serahkan kepada Sdr. A. ODDANG. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti lalu dibawa ke Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 3765/NNF/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic sedang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7132 gram, 3 (tiga) sachet plastic kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1957 gram dan urine milik UMAR AYUB Alias UMAR Bin AHMAD TANG adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA ) termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |