Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.NURDIANA, S.H.
2.ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
ISMAIL Alias MAIL BIN MAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 155/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1241/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
2ANDI ZAINAL AKHIRIN AMUS, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAIL BIN MAMING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitr pukul 02.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. Majang Kel. Majang kec Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada awalnya saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa seringkali membeli dan menguasai narkotika jenis sabu, sehingga saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di rumah teman terdakwa di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim menemukan terdakwa sedang duduk seorang diri  dan pada saat itu saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim langsung melakukan penggeldahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempoat kacamata warna hitam diatas lantai dekat tempat duduk terdakwa yang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, dan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Zeez yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang terseimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kana yang dikenakan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor simcard 087796386813 yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, dimana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi memesan narkotika jenis sabu;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang namun belum sempat tedrakwa jual, terdakwa sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Adapun terdakwa memperoleh 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal berdasarkan arahan dari lelaki Henra (DPO), Dimana awalnya 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang dengan harga Rp. 3.900.000, (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudain terdakwa bagi kedalam plastic klip bening ukuran kecil.
  • Selanjutnya para terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 1,1189 gram, 4 (empat) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2059 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1504/ NNF/ IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 11 (sebelas) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 1,1189 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 1,0083 gram, 4 (empat) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2059 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1654 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

-------Bahwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitr pukul 02.00 wita atau sekitar waktu itu ditahun 2024 bertempat di Jl. Majang Kel. Majang kec Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan  terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Bahwa pada awalnya saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim (mereka adalah anggota Satuan Narkoba kepolisian Resor Bone) mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa seringkali membeli dan menguasai narkotika jenis sabu, sehingga saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di rumah teman terdakwa di Jl. Majang Kel. Majang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim menemukan terdakwa sedang duduk seorang diri  dan pada saat itu saksi Muh. Khaerul Tahir dan saksi Aditya Paradipta bersama dengan tim langsung melakukan penggeldahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tempoat kacamata warna hitam diatas lantai dekat tempat duduk terdakwa yang yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, dan 1 (satu) sachet plastic klip bening ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Zeez yang didalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang terseimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kana yang dikenakan terdakwa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih dengan nomor simcard 087796386813 yang terdakwa pegang menggunakan tangan kanannya, dimana handphone tersebut terdakwa gunakan untuk berkomunikasi memesan narkotika jenis sabu;
  • Berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut akan terdakwa jual kepada seseorang namun belum sempat tedrakwa jual, terdakwa sudah tertangkap oleh pihak kepolisian. Adapun terdakwa memperoleh 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut dari seseorang yang terdakwa tidak kenal berdasarkan arahan dari lelaki Henra (DPO), Dimana awalnya 15 (lima belas) sachet palstik klip bening beriisi kristal bening diduga sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) sachet ukuran sedang dengan harga Rp. 3.900.000, (tiga juta Sembilan ratus ribu rupiah) kemudain terdakwa bagi kedalam plastic klip bening ukuran kecil;
  • Selanjutnya terdakwa terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Polres Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa berupa 11 (sebelas) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 1,1189 gram, 4 (empat) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2059 gram serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik para terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1504/ NNF/ IV/2024 tanggal 22 April 2024 dengan pemeriksa yaitu I SURYA PRANOWO, S. S., M. Si, II. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : berupa 11 (sebelas) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 1,1189 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 1,0083 gram, 4 (empat) sachet plastic klip bening ukuran kecil berisi Kristal bening di duga sabu dengan berat netto 0,2059 gram setelah dialkukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,1654 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ISMAIL Alias MAIL Bin MAMING, negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya