Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Wtp 1.KSP SAHABAT MITRA SEJATI
2.ASNITA
1.RAHMAT SUNDUSING
2.ANID TRITUYANTI
3.HAJI MAEMUNAH BIN SEMMAILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSP SAHABAT MITRA SEJATI
2ASNITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRWANTOKSP SAHABAT MITRA SEJATI
2IRWANTOASNITA
Tergugat
NoNama
1RAHMAT SUNDUSING
2ANID TRITUYANTI
3HAJI MAEMUNAH BIN SEMMAILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.020.824,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menghukum Para Tergugat   untuk membayar hutangnya pertanggal 06 Oktober 2020 adalah sebesar Rp. 122,020,824.31 (Seratus Dua Puluh Dua Juta Dua Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Koma TIga Puluh Satu Sen), dan jumlah mana akan bertambah terus sampai pada saat hutang tersebut dilunasi;

4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan Milik Para Tergugat dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 604 seluas 226 M2  yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 337/1978 tanggal 10 Juni 1977 yang terletak di Desa Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten  Dati II Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, tercatat atas nama  HAJI MAEMUNAH BIN SEMMAILA (Tergugat III); adalah Sah dan berharga;  

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad)

6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak