Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Gunung Merapi Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim (mereka adalah anggota Kepolisian Sektor Tanete Riattang) melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polsek tanete Riattang, selanjutnya sekitar pukul 21.40 wita saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim berhenti disalah satu Lorong di Jalan Gunung Merapi dan melihat seorang lakilaki yang sedang duduk seorang diri yang tidak lain adalah terdakwa, lalu saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa berdomisili di Desa Mico Kab. Bone, sekanjutnya saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang yang berada di dekat terdakwa yang berisi 1 (satu) pireks kaca dan uang uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim Kembali melakukan penggeledahan tempat disekitar terdakwa karena mencurigai adanya sabu karena ditemukannya 1 (satu) pireks kaca tersebut, tidak lama kemudian saksi Irfan Rahman menemukan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kolong rumah kosong tepatnya disudut tiang kayu rumah tersebut yang telah disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dimana sebelumnya menurut pengakuan terdakwa sudah ada yang laku terjual, bahwa 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah barang titipan lelaki EGAL (DPO) untuk terdakwa jual, dimana terdakwa akan diberikan narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma untuk terdakwa konsumsi sebagai upah dari hasil menjual narkotika jenis sabu milik lelaki EGAL tersebut;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9063 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0500 NNF/ I/2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,9063 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,7366 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 21.40 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Gunung Merapi Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim (mereka adalah anggota Kepolisian Sektor Tanete Riattang) melakukan patrol rutin di wilayah hukum Polsek tanete Riattang, selanjutnya sekitar pukul 21.40 wita saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim berhenti disalah satu Lorong di Jalan Gunung Merapi dan melihat seorang lakilaki yang sedang duduk seorang diri yang tidak lain adalah terdakwa, lalu saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa terdakwa berdomisili di Desa Mico Kab. Bone, sekanjutnya saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan emnemukan 1 (satu) buah tas selempang yang berada di dekat terdakwa yang berisi 1 (satu) pireks kaca dan uang uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim Kembali melakukan penggeledahan tempat disekitar terdakwa karena mencurigai adanya sabu karena ditemukannya 1 (satu) pireks kaca tersebut, tidak lama kemudian saksi Irfan Rahman menemukan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kolong rumah kosong tepatnya disudut tiang kayu rumah tersebut yang telah disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mengakui bahwa 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan dijual dimana sebelumnya menurut pengakuan terdakwa sudah ada yang laku terjual, bahwa 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah barang titipan lelaki EGAL (DPO) untuk terdakwa jual, dimana terdakwa akan diberikan narkotika jenis sabu secara Cuma-Cuma untuk terdakwa konsumsi sebagai upah dari hasil menjual narkotika jenis sabu milik lelaki EGAL tersebut;
- Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,9063 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0500 NNF/ I/2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,9063 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,7366 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masingmasing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
-------Bahwa terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Gunung Merapi Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :
- Bahwa awalnya terdakwa telah tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, oleh saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim (mereka adalah anggota Kepolisian Sektor Tanete Riattang) yang pada saat itu sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polsek tanete Riattang, selanjutnya sekitar pukul 21.40 wita saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim menemukan terdakwa sedang duduk seorang diri, selanjutnya saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah tas selempang yang berada di dekat terdakwa yang berisi 1 (satu) pireks kaca dan uang uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga saksi Saiful Muliansyah dan saksi Irfan Rahman bersama dengan tim Kembali melakukan penggeledahan tempat disekitar terdakwa karena mencurigai adanya sabu karena ditemukannya 1 (satu) pireks kaca tersebut, tidak lama kemudian saksi Irfan Rahman menemukan 1 (satu) buah kotak kecil berwarna hitam yang didalamnya terdapat 17 (tujuh belas) sachet kecil barang yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah kolong rumah kosong tepatnya disudut tiang kayu rumah tersebut yang telah disimpan oleh terdakwa;
- Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat Jl. Gunung Merapi Kel. Watampone Kec. Tanete Riattang Kab. Bone tepatnya dibawah rumah kosong di salah satu Lorong yang berada di jl. Gunung merapi dengan cara terdakwa menggunakan pireks kaca yang didalamnya terdapat sabu dimana pireks kaca tersebut tersambung dengan pipet plastic selanjutnya terdakwa membakar pireks kaca berisi sabu tersebut lal terdakwa menghisab asap sabu tersebut menggnakan pipet palstik secara berulang kali hingga habis, setelah mengkonsumsi sabu alat yang terdakwa gunakan terdakwa buang. Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut bagi diri sendiri dan orang lain, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,9063 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ASHAR Alias TAMPANG Bin PATTE, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 0500 NNF/ I/2024 tanggal 06 Februari 2024 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, pemeriksa II. DEWI, S. Farm., M. Tr. A. P, pemeriksa III. Apt. EKA AGUSTIANI, S. Si, yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat netto 0,9063 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,7366 gram serta 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa masing-masing positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |