Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
254/Pid.B/2024/PN Wtp | ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. | TRI CAHYADI ALIAS ADI Bin JUMADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 254/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2127/P.4.14/EOH.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama Bahwa ia terdakwa TRI CAHYADI Alias ADI Bin JUMADI pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 sekitar pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Samping SMAN 1 Watampone Jln. Sulawesi. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KuhPidana tentang Pencurian---------------------------------
Atau Kedua Bahwa ia terdakwa TRI CAHYADI Alias ADI Bin JUMADI pada hari Rabu tanggal 17 Juli tahun 2024 sekitar pukul 12:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Samping SMAN 1 Watampone Jln. Sulawesi. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KuhPidana tentang Pencurian--------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |