Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. SAIDUNG Bin TIPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 219/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/P.4.14/EOH.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDUNG Bin TIPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.SAIDUNG Bin TIPU
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa SAIDUNG Bin TIPU pada hari kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 06.00 wita atau pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2024, atau masih dalam kurun waktu tahun 2024  bertempat depan Lorong jalan kerumah korban di Dusun Laju I Desa Walenreng Kec. Cina Kab.Bone atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, melakukan “penganiayaan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

 

-------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika setelah korban melaksanakan Shalat subuh korban menuju ke sawah milik korban untuk kembali mengecek tanaman padi dan mengambil rumput untuk pakan sapi milik korban namun saat itu korban lupa membawa sabit lalu korbanpun bermaksud pulang kerumah korban untuk mengambil sabit namun pada saat korban berjalan pulang menuju kerumah korban, tiba tiba korban melihat Sdr. SAIDU sedang berdiri didepan lorong jalan masuk kerumah korban sambil memegang sebilah tongkat kayu lalu Sdr. SAIDU langsung marah dan mengatakan kepada korban “COCONI SIRUNTUNI PADATTA URANE MAKKOKOE LOKA WASSENG GUMPAKO” yang artinya “BETUL KETEMU SESAMA LELAKI SEKARANG KORBAN MAU PUKUL KAMU” lalu korban menjawab “ TENNANGKI MALINGI TU MANENGKA IYA LO MUGUMPA” artinya “ SABARKI KENAPA KORBAN MAU DIPUKUL” lalu Sdr. SAIDU langsung memukul korban sebanyak 1 kali dengan mengarahkan tongkat yang dipegangnya dengan kedua tangannya mengarah kearah kepala korban dan secara spontan korban langsung menangkisnya dengan menggunakan lengan tangan kanan korban dengan cara melindungi area kepala korban, setelah itu korban langsung maju dan memeluk Sdr. SAIDU karena korban menghindari jangan sampai Sdr. SAIDU mencabut parang yang diselip pada pingganya, namun pada saat korban memeluknya dan memegang erat parangnya tangan kanan Sdr. SAIDU terlepas dari pelukan korban selanjutnya Sdr. SAIDU kembali memukul korban dengan tongkat yang dipegang pada tangan kanannya secara berulang kali dan mengenai pada bagian kepala korban, kemudian datang Sdr. TAWIL langsung melerai korban dan memisahkan korban dengan Sdr. SAIDU lalu Sdr. TAWIL menyuruh korban untuk meninggalkan tempat kejadian sehingga korban langsung pulang kerumah korban dan sesampainya dirumah, korban baru menyadari jika kepala korban mengeluarkan darah dan lengan tangan kanan korban bengkak dan beradarah, atas kejadian tersebut korbanpun melaporkan kepihak kepolisian.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 000.5/185/V/RSUD-DP/2024, tangggal 21 Mei 2024 Dari UPT Rumah Sakit Umum Daerah DATU PANCAITANA dengan keterangan sebagai berikut :

Pemeriksaan Luar :

  • Tampak luka robek pada kepala atas ukuran 2 x 0,4 cm, nyeri tekan
  • Tampak luka lecet pada kepala atas ukuran 0,7 x 0,2 cm.
  • Tampak luka lecet dan benjolan pada lengan bawah tangan kanan ukuran 4 x 0,7 cm nyeri tekan (+).

Kesimpulan : Keadaan tersebut disebabkan persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya