| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.66/7745/6/2016; di mana total tunggakan tercatat sebesar 36.169.718,- (Tiga Puluh Enam juta seratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan belas rupiah). Apabila Tergugat I tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SPPT PBB dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 44/KL-TB/VIII/2014 Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, atas nama Andi Rosdiana yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPT PBB dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 44/KL-TB/VIII/2014 Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, atas nama Andi Rosdiana berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Memerintahkan kepada Tergugat I, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SPPT PBB dengan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor 44/KL-TB/VIII/2014 Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, atas nama Andi Rosdiana untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |