Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2024/PN Wtp Drs. H. A. ANWAR M, M.M Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. A. ANWAR M, M.M
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut :
  2. Menetapkan bahwa di BTN Pepabri Blok E3 No. 15, 16 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone pada tanggal 01 Juli 2013 telah meninggal dunia seorang Laki-Laki bernama : H. A. MAHANG Karena sakit dan dikebumikan di Wollangi
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bone Di Watampone untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Kewarganegaraan Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama H. A. MAHANG tersebut
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak