Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
54/Pdt.G/2023/PN Wtp | AMBO PETA LAWA | 1.MAKASAU / A ABIDIN 2.SUKRI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 54/Pdt.G/2023/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 19 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya . 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan . 3. Menyatakan tanah obyek sengketa yang terletak di Dusun Nus , Desa Nusa , Kecamatan Kahu , Kabupaten Bone dengan batas - batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Batas Rumah BACO / SETTI Sebelah Timur : SAWAH A.SANING Sebelah Selatan : Rumah KALLABE / SUBU Sebelah Barat: JALAN DESA Adalah tanah milik AMBO PETA LAWA 4. Menyatakan NO SPPT ( NOP ) : 7311020004000-01347 adalah sah dan mengikat menurut hukum. 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai dan menempati dan membangun bangunan rumah permanen di atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum. 6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja dan atau mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat secara kosong dan sempurna. 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang membayar uang paksa sebesar Rp . 20.000.000 , - ( dua puluh juta rupiah ) setiap hari setiap Para Tergugat terlambat memenuhi dan menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap hingga dilaksanakannya. 8. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan kasasi ( uit voorbaar bij voorrad ). 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara . Dan atau jika yang mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aquo et bono ) . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |