Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Wtp ABBAS BIN PARAKKASI 1.TAMING
2.TAHANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABBAS BIN PARAKKASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDHAM, S.H.. M.H.ABBAS BIN PARAKKASI
Tergugat
NoNama
1TAMING
2TAHANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek berupa tanah sawah yang terletak di Dusun di Seppae, Kelurahan Polewali, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan sawah Salinri
  • Selatan dengan sawah H. Makka dan H. Sitti 
  • Timur dengan sawah H.Ride/Hj.Nursiah
  • Barat dengan sawah Dinare/Majju

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari orang tuanya bernama Parakkasi (alm);

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak  atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menghukum Para Tergugat atau terhadap siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun;
  4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak