Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Wtp Aqmal Wahzan Waris, S.Pd. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 09 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aqmal Wahzan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UMAR AZMAR MAHMUD FARIG,S.Sy.,M.H.Aqmal Wahzan
Tergugat
NoNama
1Waris, S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan pengembalian semua dana kepada PENGGUGAT secara utuh tanpa biaya apapun sebesar Rp.330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dengan luas 2.545M2 sesuai dengan SPPT (PBB) Nomor 73.11.720.005.011- 0037.0 yang terletak di Jl. Lapawawoi Kr. Sigeri, Macege, Tanete Riattang Barat, Bone dengan batas-batas:Sebelah Utara :Dg. Parani, Sebelah Timur: Dg. Manessa, Sebelah Selatan: H. lambo, Sebelah barat: Malla/ Hj. Melati yang berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Hak Tanah Garapan Turun Temurun (Tanah Garapan) nomor 07/MG­ TRB/V/2021, tanggal 18 Mei 2021, merupakan milik TERGUGAT;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak