Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2026/PN Wtp HAMKA MUSLIMIN, S.S PANGDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN RINDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN DODIKLATPUR BANCE'E, Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMKA MUSLIMIN, S.S
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RAIS, S.H.HAMKA MUSLIMIN, S.S
Tergugat
NoNama
1PANGDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN RINDAM XIV/HASANUDDIN cq. KOMANDAN DODIKLATPUR BANCE'E,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIADI, S.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BONE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Desa Poleonro, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00286/Desa Poleonro, NIB 20.16.000019100.0 atas nama Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan sebagian objek tanah milik Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan, mengosongkan dan mengembalikan kepada Penggugat bagian objek tanah yang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, pemeriksaan setempat, pengukuran dan pembuktian terbukti merupakan hak milik Penggugat namun saat ini berada dalam penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk penguasaan, penggunaan dan/atau pemanfaatan atas bagian objek tanah milik Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak