Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
259/Pid.Sus/2024/PN Wtp HARNAWATI, S.H. HAMZAH Bin MUKHTAR DG MANAMBUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 259/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2131/P.4.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAMZAH Bin MUKHTAR DG MANAMBUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI KADIR, S.H.HAMZAH Bin MUKHTAR DG MANAMBUNG
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA:

--------- Bahwa ia terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG bersama dengan MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  Kost Jl. Pisang Kel. Jeppe KecamatanTanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone,

Tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagaiberikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 juni 2024 sekira pukul 23.00 wita, Tim Unit II Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulsel memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di BTN Villa Art Regency Blok F No.9 Kelurahan Bulu Tempe  Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan inpormasi tersebut selanjutnya personil unit 2 yang dipimpin olek kanit AKP Abd. Majid melakukan penyilikan di BTN Villa Art Regency tepat disekitar Blok F No. 9 dengan cara pemantauan dan monitoring pada hari Senin tanggal 03 juni 2024 dan telah memperoleh inpormasi bahwa lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT sedang berada dikos Jl. Pisang Kelurahan Jeppee Kab. Bone dan pada saat itu juga porsonil menuju ke kost di Jalan pisang lalu menemukan lk.  MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT sedang berjalan keluar dari kost dan pada saat itu juga petugas mengamankan lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT dan membawa kembali masuk kedalam kamar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet serbuk Kristal kemasan plastic klip narkotika jenis sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kiri lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT dan selanjutnya petugas masuk kedalam kamar kos ditemukan terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR sedang duduk saat itu serta ditemukan juga barang bukti dalam penguasaanya berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) bekas pake, 1 (satu) buah korek api .
  • Bahwa awal terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR berangkat dari rumah kontrakannya ke rumah kost lk. EMMANG (DPO) tepatnya jalan Pisang dimana lk. EMMANG bertanya kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR “Ada ji shabumu?” sehingga saat itu terdakwa HAMZAH menjawab “Adaji”, mengetahui hal tersebut EMMANG (DPO) mengatakan “tunggu saya bikin bong dulu”. Bahwa saat EMMANG (DPO) sedang membuat bong tidak berselang lama saksi lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT datang lalu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memanggil lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT untuk masuk kedalam kamar untuk bersama-sama mengkomsumsi sabu didalam kamar tersebut selanjutnya lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT meminta narkotika jenis shabu kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR dengan maksud untuk dijual sehingga saat itu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD YUSUF dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun narkotika jenis shabu yang diterima oleh lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT saat itu belum dibayar karena lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT baru akan membayarnya setelah laku terjual.
  • Bahwa setelah lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT menerima shabu dari terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR tidak berselang lama lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT dihubungi oleh ANTO (DPO), sehingga lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT kemudian keluar dari kamar kos. Akan tetapi tanpa lk. MUHAMMAD YUSUF ketahui bahwa di depan kos tersebut telah menunggu beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan saat lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT keluar beberapa orang dari aparat kepolisian tersebut lalu mengamankan lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT Setelah itu dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu pada diri lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT;
  • Selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR dan lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT dan saat itu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR mengakui jika masih ada sisa narkotika jenis shabu yang terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR simpan di di BTN Art Regency, Kel. Bulu Tempe, Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone dan di kontrakan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) sachet plastic kosong. Adapun narkotika tersebut terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR peroleh dengan cara membeli dari sungai nyamuk sebanyak 300 (tiga ratus) gram, akan tetapi yang tersisa hanya 2 (dua) sachet dikarenakan shabu lainnya sudah terjual dan juga sebahagian terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memakainya dimana saksi MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT juga termasuk orang yang membantu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR untuk mengedarkan/menjual shabu tersebut.
  • Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2432/ NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastikberisikan Kristal bening dengan berat netto1,3373 gram dan beratakhir setelah diperiksa 1,2851 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG bersama dengan MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT BIN ZAINUDDIN (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekitar pukul 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di  Kost Jl. Pisang Kel. Jeppe KecamatanTanete Riattang Barat Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Watampone.

tanpa hak atau melawan hokum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman,percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekurso narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 02 juni 2024 sekira pukul 23.00 wita, Tim Unit II Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Sulsel memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di BTN Villa Art Regency Blok F No.9 Kelurahan Bulu Tempe  Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab. Bone sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan inpormasi tersebut selanjutnya personil unit 2 yang dipimpin olek kanit AKP Abd. Majid melakukan penyilikan di BTN Villa Art Regency tepat disekitar Blok F No. 9 dengan cara pemantauan dan monitoring pada hari Senin tanggal 03 juni 2024 dan telah memperoleh inpormasi bahwa lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT sedang berada dikos Jl. Pisang Kelurahan Jeppee Kab. Bone dan pada saat itu juga porsonil menuju ke kost di Jalan pisang lalu menemukan lk.  MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT sedang berjalan keluar dari kost dan pada saat itu juga petugas mengamankan lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT dan membawa kembali masuk kedalam kamar dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet serbuk Kristal kemasan plastic klip narkotika jenis sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kiri lk. MUHAMMAD YUSUF alias MAMAT dan selanjutnya petugas masuk kedalam kamar kos ditemukan terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR sedang duduk saat itu serta ditemukan juga barang bukti dalam penguasaanya berupa 1 (satu) set alat hisap sabu, 1 (satu) buah pipa kaca (pirex) bekas pake, 1 (satu) buah korek api .
  • Bahwa awal terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR berangkat dari rumah kontrakannya ke rumah kost lk. EMMANG (DPO) tepatnya jalan Pisang dimana lk. EMMANG bertanya kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR “Ada ji shabumu?” sehingga saat itu terdakwa HAMZAH menjawab “Adaji”, mengetahui hal tersebut EMMANG (DPO) mengatakan “tunggu saya bikin bong dulu”. Bahwa saat EMMANG (DPO) sedang membuat bong tidak berselang lama saksi lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT datang lalu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memanggil lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT untuk masuk kedalam kamar untuk bersama-sama mengkomsumsi sabu didalam kamar tersebut selanjutnya lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT meminta narkotika jenis shabu kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR dengan maksud untuk dijual sehingga saat itu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memberikan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada saksi MUHAMMAD YUSUF dengan harga sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun narkotika jenis shabu yang diterima oleh lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT saat itu belum dibayar karena lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT baru akan membayarnya setelah laku terjual.
  • Bahwa setelah lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT menerima shabu dari terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR tidak berselang lama lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT dihubungi oleh ANTO (DPO), sehingga lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT kemudian keluar dari kamar kos. Akan tetapi tanpa lk. MUHAMMAD YUSUF ketahui bahwa di depan kos tersebut telah menunggu beberapa orang yang merupakan aparat kepolisian dan saat lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT keluar beberapa orang dari aparat kepolisian tersebut lalu mengamankan lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT Setelah itu dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu pada diri lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT;
  • Selanjutnya dilakukan introgasi kepada terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR dan lk. MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT dan saat itu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR mengakui jika masih ada sisa narkotika jenis shabu yang terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR simpan di di BTN Art Regency, Kel. Bulu Tempe, Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone dan di kontrakan tersebut ditemukan 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) sachet plastic kosong. Adapun narkotika tersebut terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR peroleh dengan cara membeli dari sungai nyamuk sebanyak 300 (tiga ratus) gram, akan tetapi yang tersisa hanya 2 (dua) sachet dikarenakan shabu lainnya sudah terjual dan juga sebahagian terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR memakainya dimana saksi MUHAMMAD YUSUF ALIAS MAMAT juga termasuk orang yang membantu terdakwa HAMZAH BIN MUKHTAR untuk mengedarkan/menjual shabu tersebut.
  • Bahwa Shabu-shabu tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari pihak yang berwenang serta terdakwa tidak berkapasitas sebagai Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan.
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 2432/ NNF/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 barang bukti yang diperiksa yakni:
  • 1 (satu) sachet plastikberisikan Kristal bening dengan berat netto1,3373 gram dan beratakhir setelah diperiksa 1,2851 gram;
  • 1 (satu) botol plastic berisi urine atas nama HAMZAH BIN MUKHTAR DG. MANAMBUNG Adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya