Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Wtp 1.INDRASWATY, S.H., M.H.
2.A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
A.WENDY WARDANA,S.H BIN H. A.ZAINAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2498/P.4.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
2A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A.WENDY WARDANA,S.H BIN H. A.ZAINAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S. HA.WENDY WARDANA,S.H BIN H. A.ZAINAL
Anak Korban
Dakwaan

 

--------- Bahwa Terdakwa ANDI WENDY WARDANA, S.H Bin H A.ZAINAL yang menjabat selaku Kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellusiattinge berdasarkan Surat Keputusan Bone Nomor 894 Tahun 2021 tanggal 22 Desember Tahun 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih menjadi kepala Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Saudara Periode Tahun 2021 Sampai dengan Tahun 2027 pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Desa Lamuru Kecamatan Tellusiattinge atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang mengadili dan memutus perkara, melakukan tindak pidana Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/ Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

      • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 Oktober Tahun 2024 sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa berada di lokasi empang miliknya dan melihat ada Panggung dan Baliho Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone No urut 03,  selanjutnya ke esokan harinya yaitu hari Jumat Tanggal 04 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 WITA terdakwa menuju ke lokasi milik saksi Hj Lia dimana tempat tersebut merupakan lokasi Kampanye Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone No urut 03 Yaitu A. ASMAN SULAIMAN S.Sos,MM dan DR ANDI AKMAL PASALUDDIN SP.MM, selanjutnya pada saat terdakwa di tempat kegiatan tersebut, kemudian MC acara tersebut memanggil terdakwa naik ke atas panggung selanjutnya terdakwa naik dan memberi sambutan dengan mengatakan “ Warga Desa Lamuru terima kasih kedatangannya kami juga mengucapkan terima kasih kepada Puang Asman ( Calon Bupati No. Urut 3 Yaitu A. ASMAN SULAIMAN S.Sos, MM)  atas kehadirannya di tempat ini beserta rombongan “  selanjutnya setelah terdakwa memberi sambutan kemudian turun dari panggung dan dilanjutkan pengarahan Visi dan Misi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati No Urut 3 Yaitu A. ASMAN SULAIMAN S.Sos, MM , bahwa terdakwa tetap berada di lokasi Kampanye sampai dengan berakhirnya acara. 
      • Bahwa Tindakan terdakwa A.WENDY WARDANA, S.H Bin H A.ZAINAL selaku Kepala Desa Lamuru hadir dan memberikan sambutan dalam acara kampanye pasangan calon nomor urut 03 merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon tersebut, karena memberikan legitimasi politik dan pengaruh kepada pemilih. Bahwa Tindakan terdakwa juga secara tidak langsung merugikan calon lain karena mereka tidak memperoleh dukungan yang sama dari pejabat desa.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya