Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Suradi,S.H.ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

---------- Bahwa terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Laccokkong Kel.Watampone Kec. Tanette Riattang  Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------

  1. Bahwa berawal pada tanggal 05 Januari 2023 ketika lel. ANGGORA (DPO) menghubungi saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR (berkas perkara terpisah) dan mengatakan “ada barang ta” kemudian saksi menjawab “tidak ada” kemudian lel. ANGGORA (DPO) “bisa carikan ka, 3 bungkus “ kemudian saksi jawab “iya tunggu“;
  2. Bahwa kemudian pada pukul 14.30 WITA lel. ANGGORA (DPO) kembali menghubungi saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan mengatakan “áda barang ta” lalu saksi jawab “tunggu, ada mi saya dapat “ kemudian saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR ke rumah lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO), setelah sampai dan bertemu lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR mengatakan “menelpon anggora, mau pesan “ selanjutnya saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR menyerahkan HP kepada lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) dan lel. ANGGORA (DPO) bicara / komunikasi langsung dan saksi tidak mendengar pembicaraan mereka;
  3. Setelah itu laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi keluar dan berkata “keluarko, di depan ada di dekat pot bunga” , kemudian saksi keluar kepinggir jalan dan mengambil 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening yang dismpan dibawah pot bunga dipinggir jalan;
  4. Bahwa selanjutnya saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR masuk kembali ke dalam rumah dan bertemu laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO) dan berkata “ada mi saya ambil“, lalu saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN mengkonsumsi 1(satu) sachet sabu kecil  yang diberikan laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO),kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN berangkat Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone.
  5. Bahwa kemudian lel.ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARAMWAN untuk uang bensin dan uang makan lalu lel.ASRIADI Alias ASRI (DPO) berkata “nanti pulangpi, baru saya kasih lagi ta’seratus mu” 
  6. Bahwa selanjutnya terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berangkat menuju Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone untuk memyerahkan sabu kepada lel. ANGGORA (DPO), namun ketika terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berada didalam lorong keduanya diamankan pihak Kepolisian yakni saksi BRIPKA JUMANSAR,S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPTU MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip / bening kosong ditemukan di saku / kantong celana sebelah kanan saksiARDIANSYAH Alias ARDI Bin MANSUR sedang 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau dengan Nomor Sim Card 085 696 414 574 ditemukan di tangan kiri sementara di pegang / di genggamnya, Sedangkan dalam penguasaan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN tidak ditemukan barang bukti apapun, Selanjutnya terdakwa, saksi dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Bone untuk proses hukum;
  7. Bahwa barang bukti yang ditemukan diatas tersebut  telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 0141 / NNF / I / 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , HASURA MULYANI, Amd, dan DEWI, S .Farm, M.Tr.A.P selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1, 2642 gram

Benar mengandung Metamfetamina, 

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;

  1. Bahwa barang bukti yang ditemukan diatas tersebut  telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 0142 / NNF / I / 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , HASURA MULYANI, Amd, dan DEWI, S .Farm, M.Tr.A.P selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (satu) botol bekan urine milik terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana -------

 

ATAU

KEDUA :

---------- Bahwa terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : -------

  1. Bahwa pada hari minggu  tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita ketika saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR (berkas perkara terpisah) berada di rumah lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO), kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR keluar dan berkata “keluarko, di depan ada di dekat pot bunga” , kemudian terdakwa keluar kepinggir jalan dan mengambil 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening yang dismpan dibawah pot bunga dipinggir jalan;
  2. Bahwa selanjutnya saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR masuk kembali ke dalam rumah dan bertemu laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO) dan berkata “ada mi saya ambil “, lalu saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN mengkonsumsi 1(satu) sachet sabu kecil  yang diberikan laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO), kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN berangkat Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone.
  1. Bahwa selanjutnya terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berangkat menuju Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone untuk memyerahkan sabu kepada lel. ANGGORA (DPO), namun ketika terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berada didalam lorong keduanya diamankan pihak Kepolisian yakni saksi BRIPKA JUMANSAR,S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPTU MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip / bening kosong ditemukan di saku / kantong celana sebelah kanan saksiARDIANSYAH Alias ARDI Bin MANSUR sedang 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau dengan Nomor Sim Card 085 696 414 574 ditemukan di tangan kiri sementara di pegang / di genggamnya, Sedangkan dalam penguasaan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN tidak ditemukan barang bukti apapun, Selanjutnya terdakwa, saksi dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Bone untuk proses hukum;
  1. Bahwa barang bukti yang ditemukan diatas tersebut  telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 0141 / NNF / I / 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , HASURA MULYANI, Amd, dan DEWI, S .Farm, M.Tr.A.P selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  • 3 (tiga) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1, 2642 gram

Benar mengandung Metamfetamina, 

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;

  1. Bahwa barang bukti yang ditemukan diatas tersebut  telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 0142 / NNF / I / 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , HASURA MULYANI, Amd, dan DEWI, S .Farm, M.Tr.A.P selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (satu) botol bekan urine milik terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHPidana -------

 

 

 

ATAU

KETIGA :

---------- Bahwa terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN Hari Kamis tanggal 05 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Lacokkong Kel Watampone kec Tanete Riattang Kab. Bone tepatnya diatas gunung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan terdakwa awalnya dipanggil masuk kedalam rumah kosong dimana alat hisap/ bong serta pirexnya sudah siap karena pada saat itu  orang yang biasa terdakwa panggil Bos sementara menghisap dan langsung menawarkan kepada terdakwa untuk menghisap sabu, selanjutnya terdakwa membakar pirex tersebut dengan api kecil dengan menggunakan sumbu korek api gas kemudian terdakwa menghisap / mengkonsumsi sabu tersebut secara bergantian dengan seseorang yang terdakwa panggil Bos sampai habis dan setelah itu terdakwa pulang krumahnya;
  • Bahwa hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone tepatnya didalam lorong terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWA dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR diamankan pihak Kepolisian yakni saksi BRIPKA JUMANSAR,S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPTU MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip / bening kosong ditemukan di saku / kantong celana sebelah kanan saksi  ardiansyah alias ardi bin mansur sedang 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau dengan Nomor Sim Card 085 696 414 574 ditemukan di tangan kiri sementara di pegang / di genggamnya, Sedangkan dalam penguasaan terdakwa  adlizal darmawan alias bob bin darmawan tidak ditemukan barang bukti apapun, Selanjutnya terdakwa, saksi dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Bone untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan diatas telah diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 0142 / NNF / I / 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si , HASURA MULYANI, Amd, dan DEWI, S .Farm, M.Tr.A.P selaku Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  • 1 (satu) botol bekan urine milik terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN

Benar mengandung Metamfetamina, 

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi;

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127                                                                        ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------

 

ATAU

KEEMPAT :

---------- Bahwa terdakwa ADLIZAL DARMAWAN ALIAS BOB BIN DARMAWAN pada hari Minggu tanggal 08 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2023 bertempat di Lingkungan Laccokkong Kel.Watampone Kec. Tanette Riattang  Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112,114, 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut : ----------

  1. Bahwa berawal pada tanggal 05 Januari 2023 ketika lel. ANGGORA (DPO) menghubungi saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR (berkas perkara terpisah) dan mengatakan “ada barang ta” kemudian saksi menjawab “tidak ada” kemudian lel. ANGGORA (DPO) “bisa carikan ka, 3 bungkus “ kemudian saksi jawab “iya tunggu“;
  2. Bahwa kemudian pada pukul 14.30 WITA lel. ANGGORA (DPO) kembali menghubungi saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR dan mengatakan “áda barang ta” lalu saksi jawab “tunggu, ada mi saya dapat “ kemudian saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR ke rumah lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO), setelah sampai dan bertemu lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR mengatakan “menelpon anggora, mau pesan “ selanjutnya saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR menyerahkan HP kepada lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) dan lel. ANGGORA (DPO) bicara / komunikasi langsung dan saksi tidak mendengar pembicaraan mereka;
  3. Setelah itu laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi keluar dan berkata “keluarko, di depan ada di dekat pot bunga” , kemudian saksi keluar kepinggir jalan dan mengambil 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang berisi 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening yang dismpan dibawah pot bunga dipinggir jalan;
  4. Bahwa selanjutnya saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR masuk kembali ke dalam rumah dan bertemu laki – laki ASRIADI Alias ASRI (DPO) dan berkata “ada mi saya ambil“, kemudian lel. ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyuruh saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berangkat Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone, karena saat itu terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN ada disana maka saksi ARDIANSYAH Alias ARDI  BIN MANSUR mengajak untuk mengantarkannya;
  5. Bahwa kemudian lel.ASRIADI Alias ASRI (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARAMWAN untuk uang bensin dan uang makan lalu lel.ASRIADI Alias ASRI (DPO) berkata “nanti pulangpi, baru saya kasih lagi ta’seratus mu” 
  6. Bahwa selanjutnya terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berangkat menuju Kel. Palattae Kec. Kahu Kab. Bone untuk memyerahkan sabu kepada lel. ANGGORA (DPO), namun ketika terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN dan saksi ARDIANSYAH ALIAS ARDI BIN MANSUR berada didalam lorong keduanya diamankan pihak Kepolisian yakni saksi BRIPKA JUMANSAR,S.H. Bin SYARIFUDDIN dan saksi BRIPTU MUH. KHAERUL TAHIR Bin MUH.TAHIR yang kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip yang terlakban hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip / bening dan 1 (satu) Bungkus Plastik Klip / bening kosong ditemukan di saku / kantong celana sebelah kanan saksiARDIANSYAH Alias ARDI Bin MANSUR sedang 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi Note 9 warna hijau dengan Nomor Sim Card 085 696 414 574 ditemukan di tangan kiri sementara di pegang / di genggamnya, Sedangkan dalam penguasaan terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN tidak ditemukan barang bukti apapun, Selanjutnya terdakwa, saksi dan barang buktinya dibawa ke kantor Polres Bone untuk proses hukum;
  7. Bahwa terdakwa ADLIZAL DARMAWAN Alias BOB Bin DARMAWAN mengetahui tindak pidana sebagaimana  diuraikan diatas namun terdakwa tidak melaporakannya kepada pihak yang berwajib.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/