Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2024/PN Wtp YANTO MUSA, S.H.,M.H. 1.MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI
2.MUH. HAERULLAH BIN MUH ALI
3.FAJAR RAMADHAN BIN AMRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 156/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-141/P.4.14.9/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YANTO MUSA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI[Penahanan]
2MUH. HAERULLAH BIN MUH ALI[Penahanan]
3FAJAR RAMADHAN BIN AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa mereka Terdakwa MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI Bersama-sama  dengan MUH. HAERULLAH dan FAJAR RAMADHAN, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar jam 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Desa Manera, Kecamatan Salomekko, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara melawan hukum  dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka terhadap diri korban ARIS MUNANDAR yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

    • Awal mulanya korban sementara mengendarai kendaraan roda empat milik saksi korban kemudian Terdakwa I MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI (UCOK)  bersama dengan adiknya Terdakwa II MUH. HAERULLAH BIN MUH. ALI yang awalnya saksi korban tidak kenal identitasnya dan 1 (satu) orang temannya Terdakwa III FAJAR RAMADHAN BIN AMRI yang awalnya saksi korban tidak kenal identitasnya menghentikan mobil korban. Kemudian korban turun dari mobil dan bertanya kepada para Terdakwa tersebut dengan kata – kata Bahasa bugis “talinge ko kalaki”  yang artinya “sadar teman”, namun tidak menghiraukannya. Kemudian Terdakwa II MUH. HAERULLAH BIN MUH. ALI langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal dan mengenai bagian kepala korban, begitu juga dengan Terdakwa III FAJAR RAMADHAN BIN AMRI ikut memukul korban dan mengenai bagian kepala korban. Setelah itu Terdakawa I MUH. ALFIAN NUR BIN MUH. ALI (UCOK) mencabut badik dan hendak menikam kepala korban namun korban sempat menangkisnya dengan tangan korban sehingga badik mengenai bagian jari tangan kanan korban, kemudian korban langsung mundur oleh karena di tendang dibagian pantat  korban oleh Terdakwa II MUH. HERULLAH BIN MUH. ALI. Setelah kejadian tersebut maka korban langsung naik ke mobil kemudian mendatangi  polsek salomekko untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ARIS MUNANDAR mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 209/PKM-SL/V/2024 tanggal 30 April 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

 

  • Pemeriksaan Luar:
    • Tampak luka iris di pangkal jari telunjuk kanan. Deskripsi luka; bentuk luka teratur, tepi rata, dengan ukuran 1cm x 0,1 cm.
    • Tampak luka iris di lengan kiri bagian dalam dengan ukuran 1cm x 0,1 cm.
    • Tampak luka memar di pundak kiri dengan ukuran 5cm x 3 cm.
    • Tampak luka memar di paha atas kanan dengan ukuran 6cm x 2 cm.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur Empat puluh empat tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka iris yang diakibatkan benda tajam. Luka memar yang diakibatkan trauma benda tumpul.

Korban dipulangkan dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya