Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Wtp INDRASWATY, S.H., M.H. RAHUL Alias BABU BIN M. YUNUS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-622/P.4.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRASWATY, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHUL Alias BABU BIN M. YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU

Bahwa terdakwa RAHUL Alias BABU Bin M. YUNUS pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 00.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat Jl. Dr.Wahidin Sudiro Husodo, Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 23 desember 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa dihubungi SOEMITRO Alias SOE (ditahan dalam perkara lain) melalui telfon dan meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan shabu yang sudah dipesan oleh seorang yang berada di kabupaten Bone, sehingga pada waktu itu terdakwa mengiyakannya, lalu terdakwa disuruh oleh SOEMITRO Alias SOE untuk bergegas berangkat ke Makassar, namun pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada SOEMITRO Alias SOE kalau terdakwa punya teman di Makassar, selanjutnya terdakwa menghubungi ISRA dan meminta tolong untuk mengambilkan paket terdakwa di Makassar, yang disanggupi oleh teman terdakwa asalkan tidak jauh dari UNHAS. Sehingga pada waktu itu terdakwa menghubungi Kembali SOEMITRO Alias SOE dan menyampaikan kalau teman terdakwa bisa mengambil paket itu asalkan tidak jauh dari UNHAS, sehingga SOEMITRO Alias SOE menyuruh terdakwa mengirimkan nomor teman terdakwa (ISRA) yang akan mengambil paket itu yang kemudian terdakwa mengirimkan nomor handphone ISRA. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 wita maka terdakwa menerima telfon dari ISRA dan mengabari terdakwa kalau paketnya sudah diterima yang kemudian terdakwa langsung mengabari SOEMITRO Alias SOE kalau paket tersebut telah sampai di orang terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita terdakwa menerima paket tersebut dari ISRA di pinggir jalan tepatnya didepan terminal Petta Ponggawae Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, selanjutnya terdakwa membawa paket itu ke Kota Bone, Sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa sudah tiba di Kota Bone lalu menghubungi kembali SOEMITRO Alias SOE untuk mempertanyakan mengenai paket shabu itu akan dibawa kemana lagi, sehingga SOEMITRO Alias SOE menjawab dengan berkata “TUNGGUMI, ADA NANTI TELPONKO”. Tidak lama kemudian ada nomor baru yang menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp mengaku bernama Sdr. IKKI yang mana orang itulah yang akan menerima paket shabu tersebut, sehingga terdakwa langsung menuju ketempat yang disepakati, kemudian sesampainya terdakwa di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo maka terdakwa melihat Sdr. IKKI berdiri dipinggir jalan bersama seorang laki-laki yang dibelakangan terdakwa ketahui adalah pihak kepolisian yang menyamar, dan pada saat terdakwa akan turun dari motor bertemu dengan Sdr. IKKI maka terdakwa langsung dilompati oleh pihak kepolisian yang menyamar (undercover buy) tersebut sehingga terdakwa kaget dan menancap gas motor terdakwa namun pihak kepolisian tersebut menarik kerah baju terdakwa dari belakang lalu terdakwa terjatuh dari motor dan paket shabu itu terjatuh ditanah dan pada saat itulah terdakwa ditangkap dan pihak kepolisian mengambil paket shabu yang terjatuh itu di pinggir jalan.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang sengaja dipesan oleh petugas undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) melalui SOEMITRO Alias SOE kemudian diantar oleh terdakwa RAHUL Alias BABU yang kemudian shabu tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa RAHUL saat hendak menyerahkan dengan cara bertransaksi shabu kepada petugas yang menyamar yaitu seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana kesepakatan antara SOEMITRO Alias SOE salah satu petugas undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 5279/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 47,9986 gram adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik RAHUL Alias BABU Bin M. YUNUS negative Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa RAHUL Alias BABU Bin M. YUNUS pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 23 desember 2024 sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa dihubungi SOEMITRO Alias SOE (ditahan dalam perkara lain) melalui telfon dan meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan shabu yang sudah dipesan oleh seorang yang berada di kabupaten Bone, sehingga pada waktu itu terdakwa mengiyakannya, lalu terdakwa disuruh oleh SOEMITRO Alias SOE untuk bergegas berangkat ke Makassar, namun pada waktu itu terdakwa mengatakan kepada SOEMITRO Alias SOE kalau terdakwa punya teman di Makassar, selanjutnya terdakwa menghubungi ISRA dan meminta tolong untuk mengambilkan paket terdakwa di Makassar, yang disanggupi oleh teman terdakwa asalkan tidak jauh dari UNHAS. Sehingga pada waktu itu terdakwa menghubungi Kembali SOEMITRO Alias SOE dan menyampaikan kalau teman terdakwa bisa mengambil paket itu asalkan tidak jauh dari UNHAS, sehingga SOEMITRO Alias SOE menyuruh terdakwa mengirimkan nomor teman terdakwa (ISRA) yang akan mengambil paket itu yang kemudian terdakwa mengirimkan nomor handphone ISRA. Selanjutnya sekitar pukul 14.30 wita maka terdakwa menerima telfon dari ISRA dan mengabari terdakwa kalau paketnya sudah diterima yang kemudian terdakwa langsung mengabari SOEMITRO Alias SOE kalau paket tersebut telah sampai di orang terdakwa. Selanjutnya pada pukul 23.00 wita terdakwa menerima paket tersebut dari ISRA di pinggir jalan tepatnya didepan terminal Petta Ponggawae Kel. Bulu Tempe Kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, selanjutnya terdakwa membawa paket itu ke Kota Bone, Sekitar pukul 23.30 wita, terdakwa sudah tiba di Kota Bone lalu menghubungi kembali SOEMITRO Alias SOE untuk mempertanyakan mengenai paket shabu itu akan dibawa kemana lagi, sehingga SOEMITRO Alias SOE menjawab dengan berkata “TUNGGUMI, ADA NANTI TELPONKO”. Tidak lama kemudian ada nomor baru yang menghubungi terdakwa melalui chat WhatsApp mengaku bernama Sdr. IKKI yang mana orang itulah yang akan menerima paket shabu tersebut, sehingga terdakwa langsung menuju ketempat yang disepakati, kemudian sesampainya terdakwa di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo maka terdakwa melihat Sdr. IKKI berdiri dipinggir jalan bersama seorang laki-laki yang dibelakangan terdakwa ketahui adalah pihak kepolisian yang menyamar, dan pada saat terdakwa akan turun dari motor bertemu dengan Sdr. IKKI maka terdakwa langsung dilompati oleh pihak kepolisian yang menyamar (undercover buy) tersebut sehingga terdakwa kaget dan menancap gas motor terdakwa namun pihak kepolisian tersebut menarik kerah baju terdakwa dari belakang lalu terdakwa terjatuh dari motor dan paket shabu itu terjatuh ditanah dan pada saat itulah terdakwa ditangkap dan pihak kepolisian mengambil paket shabu yang terjatuh itu di pinggir jalan.
  • Bahwa narkotika jenis sabu yang sengaja dipesan oleh petugas undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi) melalui SOEMITRO Alias SOE kemudian diantar oleh terdakwa RAHUL Alias BABU yang kemudian shabu tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa RAHUL saat hendak menyerahkan dengan cara bertransaksi shabu kepada petugas yang menyamar yaitu seharga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagaimana kesepakatan antara SOEMITRO Alias SOE salah satu petugas undercover buy (pembelian terselubung yang diawasi).
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Menteri Kesehatan RI maupun Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 5279/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023, terhadap barang bukti 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat seluruhnya 47,9986 gram adalah mengandung bahan aktif METAMFETAMINA ( MA )  termasuk dalam daftar Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika sedangkan urine milik RAHUL Alias BABU Bin M. YUNUS negative Narkotika.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ omtogel https://omtogel.site/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://www.aparanza.it/ https://vivigrumes.it/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.aparanza.it/ https://www.ibcmlbd.com/ https://www.newdayauctions.com/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/scatterhitam/ https://sikd.madiunkota.go.id/style/bonus/ https://epos.sragenkab.go.id/file11/A-PORLA-15/vamos-4/