Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2024/PN Wtp YUANAWATI, S.H. NURANDI Alias RANDI BIN DAHLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1384/P.4.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURANDI Alias RANDI BIN DAHLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.NURANDI Alias RANDI BIN DAHLAN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan MT. Haryono Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS, Saksi Bripda ADITYA PARADIPTA.S Bin HERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Anggota Satpol PP yang bernama NURANDI Alias RANDI dan seorang temannya yang belum diketahui identitasnya diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi dan rekan setim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita tepatnya dipinggir jalan MT.Haryono Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, saksi mendapati terdakwa dipinggir jalan dan menyuruhnya menepi dan pada saat itu saksi bersama rekan setim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu didalam kantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau. Kemudian saksi mempertanyakan darimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut terdakwa beli bersama saksi RAFLI secara patungan uang yang dibeli melalui teman RAFLI yang bernama DEDI. Sehingga saksi bersama tim melakukan pencarian dan menuju kerumah saksi RAFLI dan melakukan penangkapan terhadap saksi RAFLI lalu saksi RAFLI secara koperatif menyerahkan barang bukti yaitu 2 (dua) sachet kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna gold. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI bersama barang bukti diamankan dipolres Bone.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara, berawal terdakwa menghubungi saksi RAFLI melalui whatsApp kemudian terdakwa menuju kerumah saksi RAFLI di BTN Tirong 45 Desa Tirong Kecamatan Palakka kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI berbincang - bincang lalu bersepakat untuk mengkonsumsi dan membeli sabu bersama - sama secara patungan, kemudian saksi RAFLI menghubungi temannya yang bernama DEDI dan meminta tolong untuk dicarikan sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya DEDI menyuruh saksi RAFLI untuk menemuinya di Kompleks Pasar Sentral Palakka lalu terdakwa dan saksi menuju ketempat tersebut. Setelah terdakwa dan saksi RAFLI bertemu dengan DEDI kemudian DEDI menghubungi temannya yang tidak diketahui identitasnya, Lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit DEDI menyuruh terdakwa dan saksi RAFLI dengan berkata “JOKKANO SIRUNTU DI COPPENG RAMPAEH” Artinya (Pergi ketemu di Coppeng Rampaeh/Lokasi transaksi sabu), untuk menemui temannya dipinggir jalan Cerawali Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Kemudian terdakwa bersama saksi RAFLI bertemu dengan seorang laki-laki yang sementara berteduh dibawah pohon sehingga saksi RAFLI langsung menemuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu saksi RAFLI disuruh mengambil sebuah pembungkus rokok yang berisi sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI membawa sabu tersebut kerumah saksi RAFLI.
  • Bahwa terdakwa dan saksi RAFLI membeli sabu tersebut secara patungan uang yang mana masing masing sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sachet kecil yang mana 2 (dua) sachet kecil untuk terdakwa dan 2 (dua) sachet kecil lagi untuk saksi RAFLI.
  • Kemudian setelah pembagian sabu tersebut selesai maka 1 (satu) sachet bagian dari terdakwa langsung dikonsumsi bersama saksi RAFLI, setelah habis maka 1 (satu) sachet milik saksi RAFLI dikeluarkan sebagian lagi untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi RAFLI dengan membawa 1 (satu) sachet sabu yang tersisa dan saksi RAFLI menyimpan 2 (dua) sachet sabu didalam dompetnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1895/ NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si;. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0788 gram, diberi nomor barang bukti 4355/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN diberi nomor barang bukti 4356/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pinggir jalan MT. Haryono Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal Saksi Bripka.SUHERMAN NUGROHO Bin AMIRDAUS, Saksi Bripda ADITYA PARADIPTA.S Bin HERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang Anggota Satpol PP yang bernama NURANDI Alias RANDI dan seorang temannya yang belum diketahui identitasnya diduga sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Sehingga saksi dan rekan setim melakukan penyelidikan dengan cara melakukan patroli. Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 wita tepatnya dipinggir jalan MT.Haryono Kelurahan Watangpalakka Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, saksi mendapati terdakwa dipinggir jalan dan menyuruhnya menepi dan pada saat itu saksi bersama rekan setim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) sachet sabu didalam kantong jaket sebelah kiri dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna hijau. Kemudian saksi mempertanyakan darimana terdakwa memperoleh sabu tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut terdakwa beli bersama saksi RAFLI secara patungan uang yang dibeli melalui teman RAFLI yang bernama DEDI. Sehingga saksi bersama tim melakukan pencarian dan menuju kerumah saksi RAFLI dan melakukan penangkapan terhadap saksi RAFLI lalu saksi RAFLI secara koperatif menyerahkan barang bukti yaitu 2 (dua) sachet kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna gold. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI bersama barang bukti diamankan dipolres Bone.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara, berawal terdakwa menghubungi saksi RAFLI melalui whatsApp kemudian terdakwa menuju kerumah saksi RAFLI di BTN Tirong 45 Desa Tirong Kecamatan Palakka kabupaten Bone, selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI berbincang - bincang lalu bersepakat untuk mengkonsumsi dan membeli sabu bersama - sama secara patungan, kemudian saksi RAFLI menghubungi temannya yang bernama DEDI dan meminta tolong untuk dicarikan sabu seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), Selanjutnya DEDI menyuruh saksi RAFLI untuk menemuinya di Kompleks Pasar Sentral Palakka lalu terdakwa dan saksi menuju ketempat tersebut. Setelah terdakwa dan saksi RAFLI bertemu dengan DEDI kemudian DEDI menghubungi temannya yang tidak diketahui identitasnya, Lalu sekitar 30 (tiga puluh) menit DEDI menyuruh terdakwa dan saksi RAFLI dengan berkata “JOKKANO SIRUNTU DI COPPENG RAMPAEH” Artinya (Pergi ketemu di Coppeng Rampaeh/Lokasi transaksi sabu), untuk menemui temannya dipinggir jalan Cerawali Palakka Kelurahan Bulu Tempe Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone. Kemudian terdakwa bersama saksi RAFLI bertemu dengan seorang laki-laki yang sementara berteduh dibawah pohon sehingga saksi RAFLI langsung menemuinya dan menyerahkan uang sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut lalu saksi RAFLI disuruh mengambil sebuah pembungkus rokok yang berisi sabu, selanjutnya terdakwa dan saksi RAFLI membawa sabu tersebut kerumah saksi RAFLI.
  • Bahwa terdakwa dan saksi RAFLI membeli sabu tersebut secara patungan uang yang mana masing masing sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sachet kecil yang mana 2 (dua) sachet kecil untuk terdakwa dan 2 (dua) sachet kecil lagi untuk saksi RAFLI.
  • Kemudian setelah pembagian sabu tersebut selesai maka 1 (satu) sachet bagian dari terdakwa langsung dikonsumsi bersama saksi RAFLI, setelah habis maka 1 (satu) sachet milik saksi RAFLI dikeluarkan sebagian lagi untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi RAFLI dengan membawa 1 (satu) sachet sabu yang tersisa dan saksi RAFLI menyimpan 2 (dua) sachet sabu didalam dompetnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1895/ NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si;. yang masing – masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0788 gram, diberi nomor barang bukti 4355/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN diberi nomor barang bukti 4356/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                 ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 13.40 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BTN Tirong 45 Blok A/1 Desa Tirong Kecamatan Palakka Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah” melakukan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa terakhir kali menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Kamis tanggal 02 Mei  2024 sekira pukul 13.40 wita di rumah saksi RAFLI beralamat di BTN Tirong 45 Blok A/1 Desa Tirong Kecamatan Palakka Kabupaten Bone, Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama dengan saksi RAFLI dengan cara saksi RAFLI merakit bong/alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik lalu mengisinya dengan air, kemudian terdakwa mengambil pireks lalu memasukkan serbuk sabu kedalamnya dengan menggunakan pipet plastik, setelah itu terdakwa menyambungkan pireks kaca tersebut ke salah satu pipet plastik yang sudah terpasang pada bong penghisap kemudian bagian bawah dari kaca pireks tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas dengan api kecil dan asap dari pembakaran tersebut terdakwa hisap secara bergantian dengan saksi RAFLI sebanyak 4 (empat) kali hisap.
  • Bahwa terdakwa dan saksi RAFLI membeli sabu tersebut secara patungan uang yang mana masing masing sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian sabu tersebut dibagi menjadi 4 (empat) sachet kecil yang mana 2 (dua) sachet kecil untuk terdakwa dan 2 (dua) sachet kecil lagi untuk saksi RAFLI.
  • Kemudian setelah pembagian sabu tersebut selesai maka 1 (satu) sachet bagian dari terdakwa langsung dikonsumsi bersama saksi RAFLI, setelah habis maka 1 (satu) sachet milik saksi RAFLI dikeluarkan sebagian lagi untuk dikonsumsi bersama. Selanjutnya terdakwa meninggalkan rumah saksi RAFLI dengan membawa 1 (satu) sachet sabu yang tersisa dan saksi RAFLI menyimpan 2 (dua) sachet sabu didalam dompetnya.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu-sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan sebagai petugas Apotik, Puskesmas, Balai pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1895/ NNF / V / 2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si;. yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,0788 gram, diberi nomor barang bukti 4355/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NURANDI Alias RANDI Bin DAHLAN diberi nomor barang bukti 4356/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya