Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Wtp Rosnawati binti Tandang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rosnawati binti Tandang
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muh. Azhar Syam, S.H.i., M.H.Rosnawati binti Tandang
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Andi Wati menjadi Rosnawati;
    3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini, untuk membuat perubahan/perbaikan identitas kepada Pemohon;
    4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak