Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang belum terbagi kepada ahli warisnya; --------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) yang berhak atas tanah sengketa; -----------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keberadaan dan penguasaan Para Tergugat atas tanah sengketa adalah melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk surat, kwitansi, akta, sertifikat dan/atau perjanjian jual-beli atau perikatan lainnya baik lisan maupun tertulis yang menimbulkan hak bagi Para Tergugat dan/atau siapa saja untuk menguasai, mengelola dan/atau memiliki tanah sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; ----------------------
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat; ------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat selaku salah seorang ahli waris dari Lel. Rukkeng Bin Temma Dg. Massikki (almarhum) karena akibat penguasaan dan/atau pengelolaan Para Tergugat atas tanah sengketa dengan tanpa hak dan melawan hukum yang keseluruhannya sebesar Rp. 1.265.000.000,- (Satu milyar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) secara tanggung renteng; ----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tanggung renteng apabila tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; -----------------------
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; -----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi; -----------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat; ------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ----------------------------- |