Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2024/PN Wtp TAWILE bin UKKASE 1.HALING
2.HARMA
3.ALI
4.RISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAWILE bin UKKASE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. M. Aminuddin Hasanuddin, SHTAWILE bin UKKASE
Tergugat
NoNama
1HALING
2HARMA
3ALI
4RISNA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HJ. FATMAWATI, S.H., M.H.HALING
2HJ. FATMAWATI, S.H., M.H.HARMA
3HJ. FATMAWATI, S.H., M.H.ALI
Turut Tergugat
NoNama
1H. JAFAR
2INDAR
3ASRAH
4JUSRI
5HJ. NADI
6HJ. SURIATI, S.Ag binti H.SALE HATTAB.P
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut diatas adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisan dari Ayah kandungnya (Almarhum Ukkase).
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah sengketa tersebut yang terletak di Dusun Puwang Nene, Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, seluas 4000 M2 ( empat ribu meter persegi ) berbatasan antara :

- Sebelah Utara:Tanah sawah Mase

- Sebelah Timur :Tanah perumahan H. Massere, tanah perumahan H. Rusi, tanah perumahan H. Jafar dan tanah perumahan Jupe.

- Sebelah Selatan:Tanah Ecce

- Sebelah Barat:Tanah kebun Masse

Adalah milik Penggugat yang diperoleh sebagai bagian warisannya.

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I, II dan Tergugat III yang menguasai dan mendirikan rumah diatas lokasi tanah sengketa tanpa sepengetahuan / seizin dengan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan dengan penerbitan surat surat baik berupa kwitansi, SPPT, Surat Katerangan Jual Beli / Akta Jual Beli dan Sertipikat, ataupun surat – surat lainnya yang berkaitan dengan tanah obyek sengketa adalah tidak mengikat dan batal demi hukum setidaknya dapat di batalkan.
  3. Menghukum kepada Tergugat I,II dan Tegugat III atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar dan mengosongkan tanah objek sengketa, kemudian menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
  4. Menghukun Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan Turut Tergugat VI untuk tunduk dan taat pada putusan ini.
  5. Menghukum pula Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar secara bersama – sama segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau sekiranya Bapak Ketua / Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak