Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
161/Pdt.P/2026/PN Wtp MASYITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 161/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MASYITA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran anak Pemohon pada Akta Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK)  atas nama MUH. NAZAM lahir di Pattuku tanggal 21-07-2010 diperbaiki menjadi nama nama MUHAMMAD NASAM lahir di Tawau pada tanggal 12 November 2010 (sesuai nama, Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran yang tertera pada Ijazah dan Akta Kelahiran Tawau Anak Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak