Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. 1.RAHMAN Alias RAMANG BIN PABO
2.MARSUKI ENAL Alias ENAL BIN KINAS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-933/P.4.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN Alias RAMANG BIN PABO[Penahanan]
2MARSUKI ENAL Alias ENAL BIN KINAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.RAHMAN Alias RAMANG BIN PABO
2RAHMAWATI, S.H., M.H.MARSUKI ENAL Alias ENAL BIN KINAS
Anak Korban
Dakwaan

    PERTAMA ;

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, dan terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin S udiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone,atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO bersama terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS mengkomsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa II BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, kemudian pada pukul 20.30 wita terdakwa menyampaikan kepada terdakwa I untuk mengantarkan Handphonenya ke pada Sdr. ANCA (DPO) yang sudah menunggu di Pasar Sentral watampone untuk digadaikan karena terdakwa II masih ingin mengkomsumssi sabu.
  • Dan kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa I membawa Handphone terdakwa II kepada lelaki ANCA (DPO) untuk digadaikan dan ditukar dengan paketan sabu dengan harga Rp. 350.000.-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana lelaki ANCA adalah orang yang sebelumnya tempat membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar setelah tiba di Kompleks Pasar Sentral Watampone  sekitar pukul 21.15 Wita terdakwa I menghubungi lelaki ANCA (DPO) dengan menggunkan Handphone terdakwa II dan kemudian terdakwa I menyampaikan sudah di Sentral tepatnya di dekat Tugu Yusuf Kalla dan tidak lama kemudian lelaki ANCA (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan kemudian terdakwa I menyerahkan Handphone milik terdakwa II kepada lelaki ANCA sebagai gadai.
  • Dan setelah itu terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II tepatnya BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dan sementara memarkir motor terdakwa I tiba-tiba datang 2 (dua) orang pemuda berbadan tegap menghampri terdakwa I dan kedua orang tersebut memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari sat Res Narkoba Polres Bone dan seketika itu juga terdakwa I membuang sabu tersebut ke tanah dekat terdakwa I berdiri kemudian terdakwa I turun dari motornya namun pada saat terdakwa I membuang sabu tersebut Petugas Kepolisian melihat terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menyuruh kepada terdakwa I untuk memungutnya kemudian Petugas Kepolisian mengintrogasi terdakwa I mengenai sabu tersebut dan terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut akan saya antarkan kepada terdakwa II MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS dan kemudian Petugas Kepolisian langsung masuk ke rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sementara didalam kamar sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) set alat Hisap sabu yang sebelumnya mereka terdakwa gunakan untuk mengkomsumsi sabu selanjutnya mereka terdakwa berasa dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0634/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1740 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1428 gram gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

   ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..

 

ATAU

KEDUA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, dan terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin S udiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, Percobaan Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO bersama terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS mengkomsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa II BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, kemudian pada pukul 20.30 wita terdakwa menyampaikan kepada terdakwa I untuk mengantarkan Handphonenya ke pada Sdr. ANCA (DPO) yang sudah menunggu di Pasar Sentral watampone untuk digadaikan karena terdakwa II masih ingin mengkomsumsi sabu.
  • Dan kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa I membawa Handphone terdakwa II kepada lelaki ANCA (DPO) untuk digadaikan dan ditukar dengan paketan sabu dengan harga Rp. 350.000.-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana lelaki ANCA adalah orang yang sebelumnya tempat membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar setelah tiba di Kompleks Pasar Sentral Watampone  sekitar pukul 21.15 Wita terdakwa I menghubungi lelaki ANCA (DPO) dengan menggunkan Handphone terdakwa II dan kemudian terdakwa I menyampaikan sudah di Sentral tepatnya di dekat Tugu Yusuf Kalla dan tidak lama kemudian lelaki ANCA (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan kemudian terdakwa I menyerahkan Handphone milik terdakwa II kepada lelaki ANCA sebagai gadai.
  • Dan setelah itu terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II tepatnya BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dan sementara memarkir motor terdakwa I tiba-tiba datang 2 (dua) orang pemuda berbadan tegap menghampri terdakwa I dan kedua orang tersebut memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari sat Res Narkoba Polres Bone dan seketika itu juga terdakwa I membuang sabu tersebut ke tanah dekat terdakwa I berdiri kemudian terdakwa I turun dari motornya namun pada saat terdakwa I membuang sabu tersebut Petugas Kepolisian melihat terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menyuruh kepada terdakwa I untuk memungutnya kemudian Petugas Kepolisian mengintrogasi terdakwa I mengenai sabu tersebut dan terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut akan saya antarkan kepada terdakwa II MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS dan kemudian Petugas Kepolisian langsung masuk ke rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sementara didalam kamar sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) set alat Hisap sabu yang sebelumnya mereka terdakwa gunakan untuk mengkomsumsi sabu selanjutnya mereka terdakwa berasa dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0634/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1740 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1428 gram gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

     ----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA :

-------------- Bahwa mereka  terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, dan terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS pada hari Minggu  tanggal 04 Februari 2024 sekitar Pukul 17.40  Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin S udiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan yang turut serta melakukan perbuatan   Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  , yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa I. RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO bersama terdakwa II.  MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS mengkomsumsi narkotika jenis sabu di rumah terdakwa II BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, kemudian pada pukul 20.30 wita terdakwa menyampaikan kepada terdakwa I untuk mengantarkan Handphonenya ke pada Sdr. ANCA (DPO) yang sudah menunggu di Pasar Sentral watampone untuk digadaikan karena terdakwa II masih ingin mengkomsumssi sabu.
  • Dan kemudian sekira pukul 21.00 wita terdakwa I membawa Handphone terdakwa II kepada lelaki ANCA (DPO) untuk digadaikan dan ditukar dengan paketan sabu dengan harga Rp. 350.000.-  (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dimana lelaki ANCA adalah orang yang sebelumnya tempat membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa benar setelah tiba di Kompleks Pasar Sentral Watampone  sekitar pukul 21.15 Wita terdakwa I menghubungi lelaki ANCA (DPO) dengan menggunkan Handphone terdakwa II dan kemudian terdakwa I menyampaikan sudah di Sentral tepatnya di dekat Tugu Yusuf Kalla dan tidak lama kemudian lelaki ANCA (DPO) datang dan langsung menyerahkan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil dan kemudian terdakwa I menyerahkan Handphone milik terdakwa II kepada lelaki ANCA sebagai gadai.
  • Dan setelah itu terdakwa I kembali ke rumah terdakwa II tepatnya BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, dan sementara memarkir motor terdakwa I tiba-tiba datang 2 (dua) orang pemuda berbadan tegap menghampri terdakwa I dan kedua orang tersebut memperkenalkan diri sebagai Petugas Kepolisian dari sat Res Narkoba Polres Bone dan seketika itu juga terdakwa I membuang sabu tersebut ke tanah dekat terdakwa I berdiri kemudian terdakwa I turun dari motornya namun pada saat terdakwa I membuang sabu tersebut Petugas Kepolisian melihat terdakwa sehingga Petugas Kepolisian menyuruh kepada terdakwa I untuk memungutnya kemudian Petugas Kepolisian mengintrogasi terdakwa I mengenai sabu tersebut dan terdakwa I mengakui kalau sabu tersebut akan saya antarkan kepada terdakwa II MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS dan kemudian Petugas Kepolisian langsung masuk ke rumah terdakwa II dan menemukan terdakwa II sementara didalam kamar sehingga Petugas Kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 (satu) set alat Hisap sabu yang sebelumnya mereka terdakwa gunakan untuk mengkomsumsi sabu selanjutnya mereka terdakwa berasa dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Bone untuk dilakukan Penyidikan.
  • Bahwa mereka terdakwa sudah sering mengkomsumsi narkotika jenis sabu dan terakhir kalinya padsa hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita bertempat di rumah terdakwa II BTN Alfin Regency di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
  • Dan adapun cara mereka terdakwa mengkomsumsi sabu terlebih dahulu terdakwa II membuat alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya diberi lubang 2 (dau) selanjutnya terdakwa II masukkan 2 (dua) batang pipet yang telah dimodupikasi ( dibakar dan dibengkokkan) kemudian sabu dimasukkan di pyreks kaca oleh terdakwa I dengan menggunakan sendok takar yang terbuat dari pipet plastik selanjutnya membakar pyreks dengan api kecil dengan menggunakan sumbu korek api gas setelah itu mereka terdakwa mengkomsumsinya secara bergantian sampai sabu tersebut habis.
      • Bahwa terdakwa tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari yang berwenang dan  terdakwa juga bukan sebagai Petugas Apotik, Puskesmas, Balai Pengobatan dan bukan untuk tujuan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki resep Dokter.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar NO. LAB : 0634/NNF/II/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo,S.Si, M.Si, Dewi, S. Farm M.Tr. A.P dan Apt.Eka Agustiani,S.Si   yang pada pokoknya menerangkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1740 gram dan berat akhir setelah pemeriksaan 0,1428 gram gram dan 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa RAHMAN ALIAS RAMANG BIN PABO, 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa MARSUKI ENAL ALIAS ENAL BIN KINAS Positif mengandung Metamfitamena terfdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomo 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya
https://socialbarandgrill-il.com/ situs togel omtogel dentoto https://dentoto.cc/ https://dentoto.vip/ https://dentoto.live/ https://dentoto.link/ situs toto toto 4d dentoto https://vlfpr.org/ http://jeniferseo.my.id/ https://seomex.org/ http://www.asibehealthy.com/ personal-statements.biz https://www.simt.com.mk/ https://vivigrumes.it/ https://fayonthereds.com/ https://interpolymech.com/ https://frusabor.com/ https://www.ibcmlbd.com/ https://uhra.com.ua/ https://tirante.org/ https://e-jmsb.id/ https://360-virtualtour.ca/ https://goglomobilespraytan.com/ http://siakad.iainutuban.ac.id/system/js/-/ThaiXMaxwin/ http://siakad.iainutuban.ac.id/aplikasi/totoslot/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/file/ http://ssobkd.ihdn.ac.id/users/site/terpercaya/ https://disdik.kalteng.go.id/res/