Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2020/PN Wtp IBU SINAR 1.Hajja Marmin alias Hj.Harmin
2.Andi Haruna
3.Andi Widya Arwaty
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2020/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBU SINAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BURHAN DINA,SH,DkkIbu Sinar
Tergugat
NoNama
1Hajja Marmin alias Hj.Harmin
2Andi Haruna
3Andi Widya Arwaty
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Waspada, S.H.Hajja Marmin (alias Hj. Harmin)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan bahwa penggugat adalah penggugat yang baik dan benar.
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa objek gugatan berupa :

 

Sebidang tanah seluas 136 m2 berikut bangunan di atasnya terletak di jalan Langsat No. 24, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Propinsi Sulawesi-Selatan, dengan batas-batas objek gugatan sebagai berikut:

Sebelah Utara   : Tanah milik H. A. Abdul Latif Amal

Sebelah Selatan: Jalan Langsat

Sebelah Barat    : Tanah Milik H. A. Abdul Latif Amal dan sebagian Jalan lorong

Sebelah Timur   : Tanah Milik A. Jamaluddin Petta Tuju

                       

Adalah milik penggugat

 

  1. Menyatakan bahwa penyitaan yang telah diletakkan atas objek gugatan a quo berdasarkan Putusan Perkara Perdata Peninjauan Kembali Nomor: 102 PK/Pdt/2016 tanggal 12 Mei 2016 adalah tidak berharga menurut hukum.
  2. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Watampone untuk mengangkat sita atas objek gugatan a quo dan memulihkan kembali hak-hak penggugat atas objek gugatan a quo.
  3. Menyatakan bahwa objek gugatan a quo tidak dapat dijadikan jaminan utang tergugat III kepada alm. Drs. H. Abdul Latif (suami tergugat I) dan tergugat I karena objek gugatan a quo adalah milik penggugat.
  4. Menyatakan bahwa eksekusi lelang atas objek gugatan a quo tidak dapat dilaksanakan.
  5. Memerintahkan kepada para pihak untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini.
  6. Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsider:

Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak