Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Wtp ALIMAN BIN MENGGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIMAN BIN MENGGE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ikramullah S.HALIMAN BIN MENGGE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2.  Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah Nama Pemohon yang sebelumnya bernama JUNAIK menjadi ALIMAN dan atau menerbitkan segala bentuk Dokumen yang berkaitan dengan data diri Pemohon berupa Kartu keluarga, Akta  Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 7308243112840003;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah nama JUNAIK menjadi ALIMAN;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Subsider :

Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak