Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2024/PN Wtp ASNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan pada Paspor yang tertulis lahir di Bone 19 Agustus 1993 diubah menjadi Kinibalu, 19 Agustus 1993;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen Paspor pada Kantor Imigrasi;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak