Petitum |
- Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah meminjam uang dari Penggugat sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan cara menggadaikan sawah 1 (satu) petak;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pinjaman/utang Tergugat pada Penggugat belum terbayar sampai sekarang/wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas pinjaman/utang sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada Penggugat;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya tersebut sampai dengan gugatan ini diputuskan maka tanah yang digadaikan tersebut menjadi hak milik Penggugat sesuai dengan isi perjanjian;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas sebidang tanah dengan luas ±30 yang terletak di dusun Passapareng, Kelurahan Massenreng Pulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone dengan batas-batas : Sebelah Utara : sawah Beddu Amin Sebelah Timur : sawah Emmang dan saluran air Sebelah Selatan :saluran air, Sebelah barat : sawah. H. Kanda merupakan milik Tergugat;
- Menghukum Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair :
Jika Majelis Hakin berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono) |