Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.B/2024/PN Wtp ANDI DEDY PRIYANTO, S.H. AGUNG ADE PUTRA Alias AGUNG Bin AFRIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 253/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2132/P.4.14/EOH.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI DEDY PRIYANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG ADE PUTRA Alias AGUNG Bin AFRIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  ia terdakwa AGUNG ADE PUTRA Alias AGUNG pada hari kamis tanggal 11 Juli tahun 2024  sekitar pukul 16:00 Wita  dan pada hari sabtu tanggal 13 Juli tahun 2024  sekitar pukul 10:40 Wita  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli  tahun 2024 bertempat di Mesjid Songkok Recca Jln. Jendral Ahmad Yani Kel. Jeppe’e  Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone. Mengambil barang sesuatu atau kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu yang dilakukan secara berlanjut yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KuhPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya