Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Wtp A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H. AKBAR A Alias AMBAR Bin ALI USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1196/P.4.14/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A. SAHRIAWAN A. M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR A Alias AMBAR Bin ALI USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa  AKBAR A Alias AMBAR Bin ALI USMAN pada hari Kamis Tanggal 24 Nopember 2023  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2023 atau suatu waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Jalan MT. HaryonoKelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat  Kabupaten Bone  tepatnya di Cafe Seven Break Bone) atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone.ia terdakwa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan dengan menuduh sesuatu hal yang  maksudnya  terang supaya hal itu diketahui umum, Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ;

 

  • Bahwa berawal awalnya saksi korban bersama teman saksi korban  NANDA, OCHI, YESI, DUL, terdakwa dan temannya satu orang yang namanya tidak saksi korban ketahui berkunjung di salah satu tempat hiburan malam (Cafe Resto Publiq) yang beralamat di Kota Makassar dimana pada saat itu saksi korban bersama teman-teman lagi minum-minuman berupa BIR Bintang dan jenis minuman keras lainya, berselang beberapa menit saksi korban beranjak dari kursi berjalan menuju kedepan panggung lalu berjoget bersama sebagian temannya dan memberikan saweran kepada pemain Disc Joki pada saat itu, tidak lama setelah itu terdakwa AKBAR A Alias AMBAR Bin ALI USMAN berjalan menuju kepanggung dan kemudian memberikan saweran kepada salah seorang pemain Disc Joki (DJ) senilai Rp. 100.000.,(seratus ribu rupiah) dan pada saat itu saksi korban mendekati terdakwa kemudian mengambil uang dari tangannya lalu saksi korban kembali menyawer teman dari pada pemain Disc Joki (DJ) tersebut senilai Rp. 100.000.,(seratus ribu rupiah) dan selanjutnya menuju ke Kasir dan terdakwa mengikuti saksi korban dari belakang lalu saksi korban membayar ke kasir senilai Rp. 1.700.000.,(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan setelah selesai kegiatan di Cafe tersebut kemudian kami lanjut lagi Cafe Zona dan pada saat telah berada di Cafe Zona saksi melihat teman terdakwa mengambil uang dari tas terdakwa sehingga saksi korban langsung berteriak kalau teman terdakwa tersebut mencuri sehingga sebagian peserta Cafe tersebut mengalihkan perhatian kearah meja kami dan kemudian terdakwa membujuk saksi korban agar tenang, lalu terdakwa menyuruh temannya pergi dari tempat tersebut dan tidak lama setelah itu saksi korban bersama terdakwa dan bersama teman saksi keluar dari tempat tersebut dan kembali kepenginapan.
  • Bahwa benar sekitar 2 (dua) minggu kemudian terdakwa pergi makan di Rumah Makan Sari laut Mas Udin yang berlamat Jalan Ahmad Yani Watampone Kab. Bone bersama dengan saudari ULFA dan saudara ZHUL pada saat itu terdakwa menyampaikan kepada saudari ULFA dan saudara ZHUL bahwa saksi korban pernah mencuri uang miliknya senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) waktu berada di salah satu THM Kota Makkasar.
  • Bahwa benar berselang beberapa hari kemudian saudara ZHUL menyampaikan informasi tersebut kepada saudara SELFIYANA dan Pada tanggal 23 November 2023 saksi lagi bersama dengan saudara SELFIYANA Alias ANDIS dan saudara ISHAK di Cafe Seven Break dan pada saat itu saudara SELFIYANA Alias ANDIS menyampaikan kepada saksi korban bahwa saksi pernah mencuri uang senilai Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) milik terdakwa AKBAR A Alias AMBAR Bin ALI USMAN dan informasi tersebut diperoleh dari saudara ZHUL.
  • Sehingga pada saat itu saksi korban tidak terima akan tuduhan tersebut dan pada keesokan harinya saksi korban  melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sehingga saksi korban merasa kehormatan dan  nama baiknya dicemarkan dan juga merasa malu ..

  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya