Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2024/PN Wtp | YUANAWATI, S.H. | RIFKI ADZANI Alias RIFKI Alias IKKI Bin MUH. RUSLI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2024/PN Wtp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1313/P.4.14/EOH.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : -----Bahwa Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Majang Kelurahan Majang KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e.---------------------------------------------------------------------------- Atau
Kedua : -----Bahwa Terdakwa RIFKI ADZANI Alias IKKI Bin MUH.RUSLI pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 bertempat di Jalan Majang Kelurahan Majang KecamatanTanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.---------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |