Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa A.SURADI M Alias ANDI Bin A.MUH.AMIN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 04.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun 1 Latobang Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN SH Bin A.FIRDAUS M, Saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa A.SURADI sedang memiliki, menyimpan maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu maka pada saat itu juga saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan setelah diketahui lokasi tersebut maka pada saat itu juga saksi menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan di dalam kamar mandi yang sebelumnya telah terdakwa simpan, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 bertempat di kota Kendari tepatnya dipinggir jalan terdakwa bertemu dengan Lelaki IPPANG (DPO) (yang mana terdakwa dengan Lelaki IPPANG (DPO) sama - sama kerja di kota Kendari), Kemudian terdakwa bertanya “Ada kita kenal penjual sabu kah ?” lalu Lelaki IPPANG (DPO) menjawab “Ada, sini saja uangmu nanti saya carikanki” kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Lelaki IPPANG (DPO) sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian Lelaki IPPANG (DPO) menyampaikan “ Tunggu saya disini saya ambilkan dulu barangnya” dan tidak berselang lama datang Lelaki IPPANG (DPO) dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang, Selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pulang kampung ke Dusun I Latobang Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita tepatnya didalam kamar mandi terdakwa membetrix sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet dan 1 (satu) sachet terdakwa jual kepada saksi INDRA KURNIAWAN seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita saksi INDRA KURNIAWAN mendatangi rumah terdakwa kemudian saksi INDRA KURNIAWAN bertanya “masih ada sabu ta” lalu terdakwa menjawab “Iya masih ada” dan saksi INDRA KURNIAWAN menyampaikan mau beli seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan langsung diserahkan kepada saksi INDRA KURNIAWAN lalu saksi INDRA KURNIAWAN menyerahkan uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya saksi INDRA KURNIAWAN langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2628/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0561 gram, diberi nomor barang bukti 6033/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa A.SURADI M Alias ANDI Bin A.MUH.AMIN, diberi nomor barang bukti 6034/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa A.SURADI M Alias ANDI Bin A.MUH.AMIN pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 04.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni 2024 atau suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Dusun 1 Latobang Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN SH Bin A.FIRDAUS M, Saksi BRIPDA ADITYA PARADIPTA SUHERMAN Bin SUHERMAN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa A.SURADI sedang memiliki, menyimpan maupun mengkonsumsi narkotika jenis sabu maka pada saat itu juga saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan setelah diketahui lokasi tersebut maka pada saat itu juga saksi menuju tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Selanjutnya saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 5 (lima) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening ditemukan di dalam kamar mandi yang sebelumnya telah terdakwa simpan, Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bone guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara, berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 bertempat di kota Kendari tepatnya dipinggir jalan terdakwa bertemu dengan Lelaki IPPANG (DPO) (yang mana terdakwa dengan Lelaki IPPANG (DPO) sama - sama kerja di kota Kendari), Kemudian terdakwa bertanya “Ada kita kenal penjual sabu kah ?” lalu Lelaki IPPANG (DPO) menjawab “Ada, sini saja uangmu nanti saya carikanki” kemudian terdakwa langsung menyerahkan uang kepada Lelaki IPPANG (DPO) sebanyak Rp.5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian Lelaki IPPANG (DPO) menyampaikan “ Tunggu saya disini saya ambilkan dulu barangnya” dan tidak berselang lama datang Lelaki IPPANG (DPO) dan langsung menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) sachet sabu ukuran sedang, Selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan pulang kampung ke Dusun I Latobang Desa Patimpeng Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone.
- Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 18.30 wita tepatnya didalam kamar mandi terdakwa membetrix sabu tersebut menjadi 6 (enam) sachet dan 1 (satu) sachet terdakwa jual kepada saksi INDRA KURNIAWAN seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 11.00 wita saksi INDRA KURNIAWAN mendatangi rumah terdakwa kemudian saksi INDRA KURNIAWAN bertanya “masih ada sabu ta” lalu terdakwa menjawab “Iya masih ada” dan saksi INDRA KURNIAWAN menyampaikan mau beli seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa masuk kedalam rumah mengambil 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip bening dan langsung diserahkan kepada saksi INDRA KURNIAWAN lalu saksi INDRA KURNIAWAN menyerahkan uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa selanjutnya saksi INDRA KURNIAWAN langsung pergi meninggalkan rumah terdakwa.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 2628/NNF/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; yang masing- masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 2,0561 gram, diberi nomor barang bukti 6033/2024/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa A.SURADI M Alias ANDI Bin A.MUH.AMIN, diberi nomor barang bukti 6034/2024/NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |