Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ANDI SUJARNO Bin ANDI SAMSUL JIHAD pada hari Jumat tanggal 17Mei 2024 sekitar pukul 02.30 wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Wisma Wangi Jalan Yos Sudarso Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan penganiayaan, dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, berawal Saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN bersama terdakwa ANDI SUJARNO berada didalam kamar wisma, kemudian terdakwa ANDI SUJARNO pergi meninggalkan saksi FITRI didalam kamar wisma dengan alasan pergi ke resepsionis. Berselang beberapa saat saksi FITRI keluar kamar mencari terdakwa di resepsionis namun saksi tidak melihat ada terdakwa, selanjutnya saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN mencari lagi dan melihat seorang perempuan yang sedang duduk di tangga dan bertanya kepada saksi “siapa kita cari” saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN menjawab “saya cari yang punya wisma” dan perempuan tersebut menunjukkan sebuah kamar, lalu saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN memaksa untuk masuk kekamar tersebut dengan cara mendobrak menggunakan kaki dan berhasil masuk kedalam kamar dan melihat terdakwa bersama seorang perempuan yang saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN tidak kenali berada dalam WC dalam keadaan setengah telanjang, dan pada saat itu juga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN dengan cara mendorong dan menyeret saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN keluar dari kamar dan mengunci perempuan yang bersama terdakwa didalam kamar, sehingga saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN emosi lalu mengambil sebuah balok yang berada didekat kamar untuk mendobrak kamar yang dikunci terdakwa untuk mengetahui siapa perempuan yang bersama terdakwa. Akan tetapi terdakwa langsung mengambil balok kayu dari tangan saksi dan memukul kepala saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN dengan menggunakan balok tersebut dan mengenai kepala bagian belakang hingga berdarah dan saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN terjatuh lalu terdakwa menginjak saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN dengan kaki yang mengenai lengan, pinggul, paha dan dada kemudian menyeret saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN keluar sampai diparkiran wisma lalu saksi memberontak dan terhempas ke mobil yang terparkir hingga jatuh.Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit TK. IV 14.07.01 M YASIN terhadap Saksi FITRI FAHRI Binti PAHARUDDIN No. Lab : R/17/VER/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Mulianda selaku dokter yang memeriksa, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa dari hasil pemeriksaan :
-
- Luka lecet geser pada kepala bagian atas ukuran nol koma lima sentimeter
- Memar pada lengan kiri atas ukuran satu kali satu sentimeter.
Kesimpulan :
Keadaan tersebut disebabkan trauma benda tumpul.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.---------- |