Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2024/PN Wtp A. Salmah, A.Ma binti H. A. Iskandar Ambos bin Lelle Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. Salmah, A.Ma binti H. A. Iskandar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ambos bin Lelle
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Objek berupa tanah Perumahan yang terletak di Jl. Manggis, RT/RW 003/001, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone berdasarkan SPPT Nomor 73.11.720.006.012-0015.0/96-1 dengan batas sebagai berikut:
  • Utara dengan Rumah Nursiah
  • Selatan dengan  lorong/Jalan Setapak
  • Timur dengan Tergugat
  • Barat dengan Penggugat

Adalah milik Penggugat.

3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai serta membangun rumah permanen di atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menghukum Tergugat atau terhadap siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materiil sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

7.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum;

Subsidair;

Atau:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak