Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Wtp | A. Salmah, A.Ma binti H. A. Iskandar | Ambos bin Lelle | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Wtp | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum |
Adalah milik Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang menguasai serta membangun rumah permanen di atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala surat yang terbit serta dapat menimbulkan hak atas nama Para Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak terkait objek sengketa adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 5. Menghukum Tergugat atau terhadap siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materil maupun in materiil sebesar Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah). 7.Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum; Subsidair; Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |