Dakwaan |
-----Bahwa ia terdakwa ANRI WIJAYA Alias ANRI Bin TAMRIN, pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober yang termasuk kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, ia terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Lel. dr. Buyung Sugianto Alias dr. Buyung Bin Baking yang mngakibatkan luka yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira pukul 18.30 pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 Saksi korban sedang menangani pasien kecelakaan lalu lintas di Ruang Tindakan IGD RSUD Tenriawaru Kab. Bone, kemudian pada saat Saksi korban membersihkan luka pada pasien yang merupakan orang tua (mama) dari terdakwa, kemudian datang terdakwa bersama adiknya dan lansung berteriak dengan suara yang keras dengan mengatakan “ JANGAN KERAS-KERAS” sehingga membuat Saksi korban merasa kaget dan lansung mengatakan “ MENUNGGU MAKI DI LUAR BIAR KAMI TANGANI DULU” selanjutnya adik dari terdakwa melangkah keluar dari ruangan namun ia kembali berteriak “MAMAKU INI” lalu datang terdakwa dan langsung menarik dan menyuruh adiknya keluar namun pada saat adik dari terdakwa keluar di dekat pintu ia kembali berteriak sambil menunjuk-nunjuk Saksi korban kemudian saya mengatakan “:JANGAN TUNJUK-TUNJUK” kemudian Saksi korban merasa tidak nyaman atas perlakuan dari adik dari terdakwa tersebut selanjutnya Saksi korban melihat Sdri. YUSLIANTI YUSUF yang merupakan perawat yang menemani saksi korban menagani pasien orangtua terdakwa, Saksi korbanpun melepas kaos tangan( handscoin) dikarnakan jika Saksi korban tetap melanjutkan menangani pasien dari orangtua terdakwa, dan meminta Sdri. YUSLIANTI YUSUF untuk melanjutkan menangani orangtua dari terdakwa yang mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian setelah Saksi korban membuka kaos tangan( handscoin) tersebut terdakwa lansung mendorong Saksi korban menggunakan keduan tangannya dari arah belakang, kemudian pada saat Saksi korban berbalik badan kearah terdakwa Saksi korban lansung di pukul oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan kepalan tangan kiri dan tangan kanan terdakwa secara bergantian yang mengenai dahi kanan dan dahi kiri dan bagian kepala belakang Saksi korban sehingga bahu kanan Saksi korban terbentur dinding aluminium selanjutnya pada saat Saksi korban mengambil posisi untuk menangkis pukulan lanjutan dari terdakwa, namun terdakwa sudah tidak menyerang lagi dikarnakan sudah ditarik keluar dari ruangan IGD oleh keluarganya kemudian Saksi korban mengikuti terdakwa yang telah ditarik keluar oleh keluarganya dengan maksud untuk menunggu terdakwa beretikad baik kepada Saksi korban namun terdakwa tidak kunjung datang kemudian Saksi korban langsung masuk untuk melakukan VISUM dan juga melaporkan kejdaian tersebut di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa akibat dari Penganiayaan tersebut korban dr. Buyung Sugianto Alias dr. Buyung Bin Baking mengalami luka-luka sesuai dengan surat Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Nomor: 350/164/XI/RSUD tanggal 7 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Dokter yang memeriksa dr.Mulianda dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Bengkak pada dahi kiri sebesar telur puyuh.
- Memar pada dahi kiri ukuran 3 x 2 cm.
- Memar pada dahi kanan ukuran 2 x 2 cm
- Pemeriksaan Khusus : -
- Tindakan yang diberikan : -
- Kesimpulan : Keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh benda tajam.
--------Perbuatan terdakwa ANRI WIJAYA Alias ANRI Bin TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP.- |