Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Wtp HALIDA BINTI SALI 1.IRWADI Alias AMBO TUO
2.NUR JANNAH
3.HJ. SUHA
4.MUHTAR Alias MUTTA
5.BURHANUDDIN Alias BURU
6.ARIPUDDIN D, B. Sw.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HALIDA BINTI SALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IDHAM, S.H.HALIDA BINTI SALI
Tergugat
NoNama
1IRWADI Alias AMBO TUO
2NUR JANNAH
3HJ. SUHA
4MUHTAR Alias MUTTA
5BURHANUDDIN Alias BURU
6ARIPUDDIN D, B. Sw.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arsyad, S.HIRWADI Alias AMBO TUO
2Muhammad Arsyad, S.HNUR JANNAH
3Muhammad Arsyad, S.HHJ. SUHA
4Muhammad Arsyad, S.HMUHTAR Alias MUTTA
5Muhammad Arsyad, S.HBURHANUDDIN Alias BURU
6Muhammad Arsyad, S.HARIPUDDIN D, B. Sw.
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA KAJUARA KECAMATAN AWANGPONE KABUPATEN BONE
2HJ. SAHERIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Arsyad, S.HKEPALA DESA KAJUARA KECAMATAN AWANGPONE KABUPATEN BONE
2Muhammad Arsyad, S.HHJ. SAHERIA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sengketa terletak di Kampung Lompo, Dusun Pacciring, Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Tanah  Sengketa Funt I :
  • Sebelah Utara dengan Tanah Jumiati;
  • Sebelah Timur dengan Jalan Setapak;
  • Sebelah Selatan dengan Rumah Beddu/Sena;
  • Sebelah Barat dengan Jalan Desa;
  • Tanah Sengketa Funt II :
  • Utara dengan Sungai;
  • Sebelah Timur dengan Sebelah tanah Halida (Penggugat);
  • Sebelah Selatan dengan Rumah Burhanuddin alias Buru;
  • Sebelah Barat dengan Tanah Halida (Penggugat);

adalah Hak dan Kepunyaan Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari kedua orang tuanya bernama Lel. SALI Bin BACO yang beristerikan              Per. MASANG Binti MANIRE; ------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I s/d Tergugat IV yang menguasai dan/atau mendirikan rumah di atas tanah sengketa dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat V yang memberikan tanah sengketa kepada Tergugat I s/d Tergugat IV dengan alasan yang tidak jelas untuk dikuasai dan/atau mendirikan rumah diatasnya, serta tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; ------------
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VI dan Turut Tergugat yang memberikan dukungan dan/atau membiarkan penguasaan Tergugat I s/d Tergugat IV atas tanah sengketa dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; -----------------
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan, perjanjian, jual-beli, dan surat-surat yang melahirkan hak bagi Para Tergugat atas tanah sengketa dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya -- tidak mengikat secara hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat;------------------------
  6. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat akibat klaim, penguasaan, pengelolaan dan/atau tindakan lain Para Tergugat  atas tanah sengketa  sebesar          Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan proporsional berdasarkan lamanya penguasaan dan peran masing-masing Para Tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak meninggalkan objek sengketa atau tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; ----------------------------------------------------
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
  9. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; -------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu  (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ---------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak