| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Muhammad Arsyad, S.H | IRWADI Alias AMBO TUO | | 2 | Muhammad Arsyad, S.H | NUR JANNAH | | 3 | Muhammad Arsyad, S.H | HJ. SUHA | | 4 | Muhammad Arsyad, S.H | MUHTAR Alias MUTTA | | 5 | Muhammad Arsyad, S.H | BURHANUDDIN Alias BURU | | 6 | Muhammad Arsyad, S.H | ARIPUDDIN D, B. Sw. |
|
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sengketa terletak di Kampung Lompo, Dusun Pacciring, Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Tanah Sengketa Funt I :
- Sebelah Utara dengan Tanah Jumiati;
- Sebelah Timur dengan Jalan Setapak;
- Sebelah Selatan dengan Rumah Beddu/Sena;
- Sebelah Barat dengan Jalan Desa;
- Utara dengan Sungai;
- Sebelah Timur dengan Sebelah tanah Halida (Penggugat);
- Sebelah Selatan dengan Rumah Burhanuddin alias Buru;
- Sebelah Barat dengan Tanah Halida (Penggugat);
adalah Hak dan Kepunyaan Penggugat yang diperoleh sebagai warisan dari kedua orang tuanya bernama Lel. SALI Bin BACO yang beristerikan Per. MASANG Binti MANIRE; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I s/d Tergugat IV yang menguasai dan/atau mendirikan rumah di atas tanah sengketa dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat V yang memberikan tanah sengketa kepada Tergugat I s/d Tergugat IV dengan alasan yang tidak jelas untuk dikuasai dan/atau mendirikan rumah diatasnya, serta tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; ------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat VI dan Turut Tergugat yang memberikan dukungan dan/atau membiarkan penguasaan Tergugat I s/d Tergugat IV atas tanah sengketa dengan tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; -----------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala bentuk perikatan, perjanjian, jual-beli, dan surat-surat yang melahirkan hak bagi Para Tergugat atas tanah sengketa dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya -- tidak mengikat secara hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk mengosongkan tanah sengketa dan kemudian menyerahkannya kepada Penggugat dengan tanpa syarat;------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril yang diderita Penggugat akibat klaim, penguasaan, pengelolaan dan/atau tindakan lain Para Tergugat atas tanah sengketa sebesar Rp. 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng dan proporsional berdasarkan lamanya penguasaan dan peran masing-masing Para Tergugat; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila tidak meninggalkan objek sengketa atau tidak mentaati dan melaksanakan putusan sebagaimana dimohonkan Penggugat, terhitung sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya seluruh isi putusan; ----------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya atas tanah sengketa untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini; ---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan adalah sah dan berharga menurut hukum; -------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun masih ada kemungkinan verzet, banding maupun kasasi;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). ---------------------------------------------------------------
|