Petitum Permohonan |
- Menerima keseluruhan alasan – alasan permohon pra peradilan dari Para Pemohon Pra Peradilan termaksud;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN Nomor: Print – 01/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 05/ 2021 tanggal 07 April 2021 dan Nomor: Print – 02/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 05/ 2021 tanggal 17 Mei 2021 dengan tanpa adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan TERMOHON PRA PERADILAN tanggal 02 Agustus 2021 yang diikuti dengan pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN tetapi didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 02/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 05/ 2021 tanggal 17 Mei 2021 dengan tanpa adanya pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka oleh TERMOHON PRA PERADILAN kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN tanggal 02 Agustus 2021 sebelum dikeluarkannya oleh TERMOHON PRA PERADILAN atas Surat Perintah Penyidikan tanggal 02 Agustus 2021 adalah tidak sah dan batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan pasal 1 angka 2 KUHAP tentang maksud akan dilakukannya penyidikan dimana proses penyidikan terlebih dahulu harus dilakukan dalam mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
- Menyatakan: Surat Penetapan Tersangka atas nama Ardi, S. Pd Bin H. Muhayyang (Pemohon Pra Peradilan 1) Nomor B – 89/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021, Surat Penetapan Tersangka M. Yusuf Bin Palehai (Pemohon Pra Peradilan 2) Nomor: B – 90/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanggal 02 Agustus 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Abdul Kadir (Pemohon Pra Peradilan 3) Nomor: B – 91/ P. 4. 14. 8/ Fd. 1/ 08/ 2021 tanaggal 02 Agustus 2021 adalah TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM karena tidak adanya alat bukti yang dimiliki oleh TEMOHON PRA PERADILAN dalam menetapkan Para Pemohon Pra Peradilan sebagai TERSANGKA sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan tanggal 02 Agustus 2021, sejak dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan tanggal 03 Agustus 2021 dan sejak dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka kepada PARA PEMOHON PRA PERADILAN tanggal 02 Agustus 2021 sampai Permohonan Praperadilan ini diajukan.
- Apabila Yang Mulia Hakim Pra Peradilan berpendapat lain, mohon dengan putusan yang seadil- adilnya.
|