Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupuah) kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus, dengan ketentuan apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, maka harta milik Tergugat dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Watampone Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |