Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2024/PN Wtp Hj. Bode 1.Selle
2.Wati
3.Cumma Binti Haming
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Sabtu, 13 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Bode
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ALI IMRAN,S.H.Hj. Bode
Tergugat
NoNama
1Selle
2Wati
3Cumma Binti Haming
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

          Primair :

  1. Mengabulkan dalil gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa suami Penggugat yang bernama Tambi adalah pemilik dari obyek sengketa yang dibeli dari Hame binti Kuddi;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah isteri dari Tambi (alm)  yang berhak terhadap obyek sengketa;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I Cumma binti Haming  yang menjual obyek sengketa kepada Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa jual beli obyek sengketa dari Cumma binti Haming kepada Tergugat I Selle, dan Tergugat II Wati adalah tidak sah;
  6. Menyatakan menurut hukum bahwa, perbuatan Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati, yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
  7. Menghukum Tergugat III Cumma binti Haming, Tergugat I Selle dan Tergugat II Wati, atau kepada siapa saja  yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa yang terletak di Desa Abb anuang, Kecamatan Awangpone , Kabupaten Bone dengan batas-batas Sebelah Utaranya : Jalanan, sebelah Timurnya : tanah H. Lunru/Lambo, Sebelah Selatannya : tanah Hj. Bode/Penggugat dan sebelah baratnya : tanah Sama, selanjutnya menyerahkan pada Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I Selle, Tergugat II wati, Tergugat III Cumma binti Haming, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Subsidair :

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia  berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak