Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.P/2024/PN Wtp ROSNAENIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 136/Pdt.P/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSNAENIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah identitas pemohon pada Paspor dari nama NIA BINTI MADDE, Tempat/Tgl. Lahir: Bone, 09 April 1973 diubah menjadi ROSNAENIH, Tempat/Tgl.Lahir: Padang Lampe, 09 April 1973.
  3. Memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju untuk mencatat tentang perubahan Identitas yang dikutip pada PASPOR Pemohon dari nama NIA BINTI MADDE, Tempat/Tgl. Lahir: Bone, 09 April 1973 diubah menjadi ROSNAENIH, Tempat/Tgl.Lahir: Padang Lampe, 09 April 1973.
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak