Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2024/PN Wtp NURDIANA, S.H. AHMAD MS ALIAS AKSAL ALIAS ACCAL BIN H. MASSARAPPI Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2024/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-734/P.4.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MS ALIAS AKSAL ALIAS ACCAL BIN H. MASSARAPPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HAJAR ASWAD, S.HAHMAD MS ALIAS AKSAL ALIAS ACCAL BIN H. MASSARAPPI
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa AHMAD MS Alias AKSAL Alias ACCAL Bin H. MASSARAPPI, pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Pelabuhan Desa Tarasu Kec. Kajuara kab. Bone, pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Dusun Cilellang Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Poros Bone – Sinjai KM 67 Dusun Tuju-tuju Desa Tarasu Kec. kajuara Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, bahwa terdakwa telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat perbuatan terdakwa tersebut dilakukan beberapa kali atau secara berulang yakni terhadap barang milik DIAN NOVITA Bnti AMRIN, VIVI OKTAVIA Binti H. PINUS, Hj. AMIRA binti H. HANAPING, H. IRWAN Bin H. LAMPE, MIKDAR Bin H. FARID yang dilakukan terdakwa dengan cara :

 

             Berdasarkan waktu dan temoat yang telah diuraikan diatas awalnya saksi Dian Novita berada di rumah orang tuanya mendapatkan telpon dari suaminya yakni saksi Masdir bahwa dirumah saksi Dian telah terjadi pencurian dimana pintu kamar rusak pada bagian lubang kuncinya sehingga saksi Dian langsung pulang kerumahnya dan memeriksa barang-barang miliknya yang tersimpan didalam lemari namun saksi Dian tidak menemukan barang miliknya berupa 3 (tiga) buah gelang emas model beroncong dengan berat total 30 gram, 2 (dua) buah gelang emas model beroncong dengan berat total 10 gram, 1 (satu) buah cincin emas model bunga dengan berat 7 gram, 1 (satu) buah cicin ema dengan model bunga memanjang dengan berat 8 gram, 1 (satu) buah gelang emas model bunga dengan berat 21 gram yang tersimpan didalam dompet berwaran pink di dalam lemari pakaian milik saksi Dian, adapun saksi Dian kehilangan barang-barangnya pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 wita, bertempat di Pelabuhan Desa Tarasu Kec. Kajuara kab. Bone, baha terdaka masuk melalui pintu depan yang tidak terkunci lalu masuk kedalam kamar saksi Dian dengan cara merusak lubang kunci pintu kamar saksi Dian;

            Selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Vivi Oktavia pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, terdakwa masuk kedalam rumah saksi Vivi Oktavia melalui jendela bagian belakang rumah saksi Vivi, lalu terdakwa masuk kedalam kamar milik saksi Vivi melalui ventilasi kamar mandi kemudian mengambil barang-barang milik saksi Vivi berupa 1 (satu) unit mackbook air 13 inch merk Apple nomor seri FVFC89TVJ1WK warna abu-abu serta uang tunai sebesar Ro. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang tersimpan didalam celengan dimana kedua barang milik saksi Vivi tersebut berada didalam kamar dalam keadaan terkunci dimana saat itu rumah saksi Vivi dalam keadaan kosong, saksi Vivi oktavia baru mengetahui bahwa saksi kehilangan barang dan uang tunai miliknya dari pemberitahuan saksi Hj. Faridah bahwa jendela bagian belakang rumah milik saksi Vivi Oktavia yang tidak terkunci sedangkan pintu kamar milik saksi Vivi Oktavia terdapat bekas cungkil namun pintu kamar tidak terbuka;

            Selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Hj. Amirah pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, dimana sehari sebelum kejadian yakni pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2023 saksi Hj. Amirah meninggalkan rumahnya di Desa Malimongeng menuju kerumah saksi Hj. Amirah yang lain di Desa Tarasu keesokan harinya hari Jumat tanggal 25 Maret 2023 saksi Hj. Amirah kembali kerumahnya di Desa Malimongeng, setelah tiba dirumah saksi Hj. Amirah melihat keadaan pintu rumah rusak dan kamarnya berantakan sehingga saksi Hj. Amirah langsung memeriksa barang-barang miliknya berupa 5 (lima) buah cincin emas, 1 (satu) buah gelang emas, 2 (dua) buah kalung emas, dengan total berat 80 graam, 2 (dua) buah celengan yanag masing-masing berisi Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);

            Selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi H. Irwan pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 wita bertempat di Dusun Cilellang Desa Malimongeng Kec. Salomekko Kab. Bone, dimana awalnya saksi H. Irwan pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 berangkat menuju Jakarta dan pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023 saksi H. Irwan mendapatkan kabar dari saksi Ahmad Haikal yang merupakan anak dari saksi H. Irwan bahwa rumah milik saksi H. Irwan telah dimasuki pencuri, sehingga saksi H. Irwan langsung kembali ke Kab. Bone dan pada saat tiba di rumahnya saksi H. Irwan langsung memeriksa barang-barang miliknya dan melihat brangkas miliknya telah dibuka secara paksa dimana brangkas tersebut berisi cincin emas, kalung emas, gelang emas milik istri saksi dengan total berat 80 gram, selain itu terdakwa juga mengambil benda pusaka milik saksi berupa 1 (satu) bilah keris;

            Selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang milik saksi Mikdar pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Poros Bone – Sinjai KM 67 Dusun Tuju-tuju Desa Tarasu Kec. kajuara Kab. Bone, awalnya saksi Mikdar pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita menutup toko miliknya lalu saksi Mikdar kembali kerumahnya di Jalan Pelabuhan Tuju-tuju, lalu keesokan harinya Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 07.30 wita saksi Mikdar berangkat menuju toko miliknya, dan pada saat saksi Mikdar berada di toko saksi Mikdar kedatangan pembeli lalu saksi Mikdar hendak mengembalikan sisa uang milik pembeli tersebut, pada saat saksi Mikdar membuka laci meja kasir tempat penyimpanan uang miliknya saksi Mikdar tidak menemukan uang miliknya, dan saat saksi Mikdar hendak mengambil rokok yang akan dibeli oleh pembeli etrsebut saksi Mikdar tidak menemukan rokok jualannya, sehingga saksi Mikdar langsung mememiksa CCTV yang ada di tokonya namun saksi Mikdar tidak bisa membuka CCTV karena DVR CCTV milik saksi yang tertempel di dinding toko juga hilang selain itu barang-barang saksi Mikdar yang hilang berupa rokok merek Samporna 16 sebanyak 2 (dua) kis/ 20 pak, rokok merek class mild 16 sebanyak 2 (dua) kis/ 20 pak, rokok merek surya kemasan kaleng sebanyak 20 dos/ 20 kaleng, rokok merek roker sebanyak 1 (satu) kis/ 10 pak, uang tunai sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah);

            Akibat dari perbuatan terdakwa, maka para korban mengalami kerugian kurang lebih masing-masing saksi DIAN NOVITA Bnti AMRIN sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), saksi VIVI OKTAVIA Binti H. PINUS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), saksi Hj. AMIRA binti H. HANAPING sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), saksi H. IRWAN Bin H. LAMPE sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), saksi MIKDAR Bin H. FARID sebesar Rp. 21.500.000,- (dua puluh satu juta rupiah).

             Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 5 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya